Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Korea Selatan resmi menghentikan praktik adopsi anak ke luar negeri yang selama ini dijalankan oleh lembaga swasta.
Mulai hari ini, Sabtu (19/7/2025), seluruh proses adopsi, baik dalam negeri maupun internasional, akan berada di bawah kendali negara, menandai berakhirnya praktik "ekspor bayi" swasta yang berlangsung selama lebih dari 70 tahun.
Sejak akhir Perang Korea, lebih dari 170.000 anak Korea telah dikirim ke luar negeri untuk diadopsi. Bahkan beberapa perkiraan menyebut jumlahnya mendekati angka 250,000.000. Hal ini menjadikan Korea sebagai salah satu negara dengan angka "ekspor" anak tertinggi di dunia.
Data dan laporan menunjukkan bahwa banyak anak dikirim secara tidak layak, termasuk dengan dokumen palsu dan alasan medis yang direkayasa.
Hellen Noh, profesor emeritus dari Universitas Soongsil, menemukan banyak kasus di mana bayi sebenarnya tidak perlu diadopsi keluar negeri. Beberapa rumah sakit dilaporkan mengatakan bayi meninggal atau sakit parah kepada orang tua, padahal diam-diam diserahkan ke lembaga adopsi.
"Ada beberapa bayi yang seharusnya tidak dikirim ke luar negeri untuk diadopsi," kata Hellen Noh, profesor emeritus kesejahteraan sosial di Universitas Soongsil, dikutip dari Korean Herald, Sabtu (19/7/2025).
Mulai 19 Juli, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan menjadi otoritas tertinggi kebijakan adopsi, dan seluruh proses diawasi langsung oleh pemerintah daerah serta Pusat Nasional Hak Anak (NCRC).
Dua undang-undang baru, tentang Adopsi Domestik dan Adopsi Antarnegara, mulai diberlakukan untuk menjamin adopsi sesuai prinsip perlindungan anak.
"Mulai 19 Juli, negara, pemerintah daerah, dan NCRC akan menjalankan tugas yang sebelumnya ditangani oleh lembaga adopsi swasta," kata NCRC dalam pernyataan tertulis.
"Semua prosedur akan berlandaskan pada kepentingan terbaik anak, seperti diatur dalam Konvensi Den Haag tentang Adopsi," imbuh keterangan tersebut.
Reformasi ini mengubah secara menyeluruh bagaimana proses adopsi dilakukan, baik dalam negeri maupun internasional.
Dalam adopsi domestik, pemerintah daerah akan mengidentifikasi dan melindungi anak-anak yang membutuhkan adopsi sebelum ditempatkan.
Dalam adopsi internasional, negara akan menjadi "otoritas pusat" resmi, bertanggung jawab atas pengawasan adopsi keluar (anak Korea ke luar negeri) dan masuk (anak luar negeri ke Korea).
Kementerian Kesehatan akan bernegosiasi dengan negara lain soal prosedur dan memantau kesejahteraan pasca-adopsi.
Lembaga tersertifikasi akan melakukan penyaringan dan pemantauan, sementara pengadilan akan memberikan keputusan akhir.
Partisipasi anak juga kini dijamin dalam undang-undang. Pengadilan harus mendengarkan pendapat anak yang diadopsi tanpa memandang usia, berbeda dari aturan sebelumnya yang menetapkan batas usia 13 tahun.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Muncul Fenomena Baru di Korsel, Benda Mati Miliki Panggilan Anak