Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo, terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Dengan putusan tersebut, Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dan membayar royalti kepada negara senilai US$ 45,36 juta atau sekitar Rp754 miliar.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi melalui sistem e-court pada Jumat, 28 November 2025. Perkara ini teregister dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., di mana Indobuildco menggugat Menteri Sekretaris Negara, PPK GBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa negara adalah pemilik sah atas lahan Hotel Sultan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora. Dengan demikian, Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan 27/Gelora yang menjadi dasar pengelolaan Hotel Sultan dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023.
"Setiap permohonan eksekusi itu kan ada permohonannya, pemohon mengajukan permohonan. Ketua pengadilan menerima permohonan dan melakukan telaah. Melakukan telaah permohonannya berkaitan dengan putusan serta-merta, seperti itu. Ketua pengadilan akan koordinasi dengan ketua pengadilan tinggi," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto kepada wartawan dikutip Rabu (3/12/2025).
Adapun tindakan pemerintah berupa pemasangan plang aset negara, pembatasan akses, serta somasi pengosongan sebagai langkah legal untuk mengamankan aset negara. Lebih jauh, majelis hakim menegaskan bahwa kerugian ekonomi yang dialami Indobuildco bukan disebabkan perbuatan pemerintah, melainkan akibat berakhirnya HGB tersebut.
Putusan ini memperkuat rangkaian keputusan sebelumnya, termasuk PK MA No. 276 PK/Pdt/2011 dan putusan kasasi TUN MA No. 260 K/TUN/2024 yang menegaskan bahwa HPL 1/Gelora sah sejak awal dan memperluas kewenangan negara atas lahan eks HGB Hotel Sultan. Perpanjangan HGB pada 2002 pun dinyatakan cacat hukum karena tidak mendapat persetujuan pemegang HPL.
Royalti Rp754 M Wajib Dibayar
Selain gugatan nomor 208, majelis hakim juga membacakan putusan untuk perkara nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Perkara ini merupakan gugatan Mensesneg dan PPK GBK terhadap PT Indobuildco terkait kewajiban pembayaran royalti penggunaan tanah negara dari 2007-2023.
Hakim menyatakan bahwa Indobuildco lalai dalam membayar royalti atas penggunaan sebagian lahan HPL seluas 137.375 meter persegi.
Putusan Serta Merta, Tidak Perlu Tunggu Banding
Sunoto menegaskan bahwa putusan terkait perkara 208 merupakan putusan serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. Artinya, pelaksanaan pengosongan lahan dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses banding atau kasasi dari pihak Indobuildco.
"Putusan serta-merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi," jelas Sunoto.
Meski demikian, eksekusi pengosongan tetap menunggu permohonan resmi dari pihak yang memenangkan perkara, yakni Mensesneg, PPK GBK, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Dengan dua putusan ini, babak baru sengketa panjang Hotel Sultan kembali memperkuat posisi negara sebagai pemilik sah lahan di kawasan strategis Gelora Bung Karno, Jakarta. Sementara itu, Indobuildco diwajibkan memenuhi kewajiban finansial dan mengosongkan kawasan yang selama puluhan tahun dikelolanya.
Sikap PT GSP alias Indobuildco
Sebelumnya, PT Graha Sidang Pratama (PT GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) telah menyatakan komitmen penuh untuk menjalankan kegiatan operasional di JCC selama proses hukum terkait pengakhiran kontrak sepihak atas pengelolaan JCC oleh Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT GSP (dulu PT Indobuildco) juga memastikan akan memberikan layanan terbaik kepada seluruh client yang telah berkontrak dengan perusahaan.
Saat itu, General Manager JCC Edwin Sulaeman mengatakan, PT GSP akan selalu mengutamakan kepentingan dan kepastian bisnis dari para client agar bisnis Meeting Incentives Convention Exhibition (MICE) di JCC dapat terus berjalan secara optimal.
"JCC tetap beroperasi seperti biasa, dan seluruh kontrak dengan para client yang telah ditandatangani tetap berjalan. Agenda MICE di JCC ini memiliki dampak ekonomi yang luar biasa, jadi kami tetap fokus melayani kebutuhan client," kata Edwin, seperti dikutip Jumat (8/11/2024).
Menurut Edwin, JCC telah memiliki sejumlah kontrak sampai tahun 2025 dengan berbagai client, baik lokal maupun international. Sebagian besar kontrak tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Sebagai ikon MICE Indonesia dan memiliki jaringan international, JCC juga memiliki kontrak dengan berbagai event organizer dunia.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
1

















































