1,3 Juta Konten Judi Online Diblokir, Paling Banyak dari Situs dan Iklan di Medsos

8 hours ago 2

loading...

Ilustrasi seorang wanita menangis kalah bermain judi online. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sebanyak 1,3 juta konten yang berkaitan dengan judi online atau judol. Tindakan ini dilakukan sejak 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa dari total 1,3 juta konten yang diblokir, sekitar 1,2 juta di antaranya berasal dari situs judi online. Sementara, sisanya iklan judi yang ditayangkan di berbagai platform media sosial.

"Periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, kami telah menangani 1,3 juta konten judi online," ujar Alexander di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (15/5).

Baca Juga: Komdigi Tebar Jaring Raksasa, 1,5 Juta Konten Haram Rontok! Transaksi Judi Online Terjungkal

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa mayoritas konten yang diblokir berasal dari situs dan alamat IP, dengan jumlah mencapai 1,2 juta, diikuti oleh iklan yang muncul di platform media sosial.

Praktik judi online ini dinilai telah mengikis produktivitas anak muda, merusak ekonomi keluarga, dan mengancam masa depan generasi muda. Jika dibiarkan, praktik ilegal ini berpotensi merugikan ekonomi nasional hingga Rp1.000 triliun pada akhir 2025, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

Alexander menegaskan pemerintah melalui Komdigi akan terus melakukan intervensi dengan memblokir situs dan konten judi online. "Apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judi online, potensi kerugian dari praktik ini dapat mencapai sekitar Rp 1.000 triliun di akhir tahun 2025," tegasnya.

(nng)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |