1 Mei, Papua, dan Janji yang Belum Selesai

9 hours ago 3

loading...

Arie Afriansyah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Foto/X @BI_Journals

Arie Afriansyah
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI)

SETIAP 1 Mei, perbincangan tentang Papua sebaiknya tidak hanya diletakkan dalam kerangka emosi politik, tetapi juga dalam bingkai hukum internasional yang jernih. Tanggal itu penting bukan semata karena nilainya secara historis.

Melainkan karena ia menandai satu tahap yang nyata dalam proses internasional yang menempatkan Papua ke dalam tanggung jawab negara Indonesia.

Legalitas Hukum Internasional

Dari sudut hukum internasional, posisi Indonesia atas Papua tidak berdiri di ruang kosong. Dasarnya bertumpu pada rangkaian proses yang melibatkan Perjanjian New York 1962, administrasi sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), penyerahan administrasi kepada Indonesia pada 1 Mei 1963, dan proses lanjutan yang kemudian dibawa ke forum PBB.

Perjanjian New York 1962 mempunyai arti yang sangat penting dalam konstruksi legal tersebut. Perjanjian itu menjadi dasar internasional yang mengatur peralihan administrasi dari Belanda kepada UNTEA, lalu dari UNTEA kepada Indonesia, sehingga perpindahan itu bukan tindakan sepihak, melainkan bagian dari pengaturan internasional yang disepakati.

Karena itu, 1 Mei 1963 memiliki makna hukum yang tegas. Pada tanggal itulah Indonesia secara resmi menerima administrasi Papua melalui mekanisme yang memperoleh landasan dalam suatu instrumen internasional dan dijalankan di bawah pengawasan institusional PBB.

Dalam konteks itu, sulit untuk mengatakan bahwa kehadiran Indonesia di Papua sama sekali tidak mempunyai dasar hukum internasional. Justru sebaliknya, dari perspektif legal-formal, terdapat pijakan yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa integrasi Papua ke dalam Indonesia berlangsung melalui proses yang, setidaknya pada tingkat struktur hukumnya, dihubungkan dengan perjanjian internasional dan keterlibatan PBB.

Penegasan legalitas itu menjadi lebih kuat bila dilihat dari perkembangan sesudahnya. Proses Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969, dengan segala perdebatan yang terus menyertainya, tetap berlangsung dalam kerangka yang dirujuk oleh Perjanjian New York dan dihadiri unsur perwakilan Sekretaris Jenderal PBB.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |