Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa negara di dunia memiliki budaya yang gemar mengonsumsi alkohol. Adapun negara dengan konsumsi alkohol tinggi sebagian besar dari negara Eropa.
Bagi masyarakat di negara tersebut mengonsumsi alkohol sudah dimulai sejak dari ribuan tahun yang lalu (bahkan mungkin puluhan ribu tahun). Itu artinya, alkohol sudah menjadi bagian dari tradisi kehidupan penduduk sehingga tingkat konsumsinya cukup tinggi.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Ceko adalah negara dengan tingkat konsumsi alkohol per kapita tertinggi di dunia pada 2019. Berdasarkan catatan tersebut, setiap individu di Ceko rata-rata mengonsumsi 14,26 liter alkohol murni per tahunnya.
Sementara itu, Latvia dan Moldova berada di bawah posisi Ceko dengan rata-rata tingkat konsumsi alkohol sebesar 13,19 liter dan 12,8 liter per tahun. Angka ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata konsumsi alkohol di dunia, yakni 5,8 liter.
Jika melihat daftar tingkat konsumsi alkohol murni per kapita tertinggi di dunia, negara-negara di Eropa mendominasi daftar tersebut dengan rata-rata angka konsumsi per tahun di atas 12 liter.
Berikut daftar 10 negara dengan tingkat konsumsi alkohol per kapita tertinggi di dunia.
- Ceko (14,26 liter alkohol murni per tahun)
- Latvia (13,19 liter alkohol murni per tahun)
- Moldova (12,85 liter alkohol murni per tahun)
- Jerman (12,79 liter alkohol murni per tahun)
- Lituania (12,78 liter alkohol murni per tahun)
- Irlandia (12,75 liter alkohol murni per tahun)
- Spanyol (12,67 liter alkohol murni per tahun)
- Uganda (12,48 liter alkohol murni per tahun)
- Bulgaria (12,46 liter alkohol murni per tahun)
- Luxembourg (12,45 liter alkohol murni per tahun)
Konsumsi alkohol di Indonesia
Menurut data yang disajikan World Population Review, Indonesia tergolong sebagai negara dengan tingkat konsumsi alkohol terendah di dunia. Berdasarkan catatan pada 2019, masyarakat Indonesia rata-rata mengonsumsi alkohol murni sebanyak 0,22 liter per tahun. Secara perinci, laki-laki mengonsumsi 0,37 liter alkohol murni per tahun dan perempuan 0,06 liter per tahun.
Sebagai informasi, Indonesia cukup ketat dalam aturan mengonsumsi dan peredaran alkohol, salah satunya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam peraturan tersebut, batasan usia minimum yang diperbolehkan Pemerintah Indonesia untuk mengonsumsi minuman beralkohol adalah 21 tahun. Menurut Pasal 15, konsumen wajib menunjukkan kartu identitas kepada penjual. Berikut aturan dalam pasal tersebut.
"Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga."
(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Harum Bisnis Parfum, Dari Custom Hingga Aroma Khas Nusantara
Next Article 7 Turis Keracunan Alkohol di Resor Mewah Fiji, Begini Mulanya