170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, Ada yang Berasal dari India dan Pakistan

5 hours ago 1

loading...

Sebanyak 170 warga negara asing (WNA), termasuk dari India dan Pakistan, terancam dideportasi dari Indonesia lantaran tidak lengkapnya dokumen keimigrasian hingga bermasalah hukum. Foto/Muhammad Refi Sandi

JAKARTA - Sebanyak 170 warga negara asing (WNA), termasuk dari India dan Pakistan , terancam dideportasi dari Indonesia lantaran tidak lengkapnya dokumen keimigrasian hingga bermasalah hukum. Mereka diamankan dalam Operasi Wira Waspada yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya melakukan Operasi Wira Waspada dengan kendali pusat secara serentak. Operasi tersebut digelar pada 14 sampai dengan 16 Mei 2025. Operasi tersebut dilakukan di 28 titik secara bersama-sama, tersebar di wilayah Jabodetabek.

"Adapun hasil dari operasi tersebut, Dirjen Imigrasi menjaring 170 warga negara asing, yang berasal dari 27 negara dan dalam pelaksanaannya Dirjen Imigrasi melibatkan sepuluh Kantor Imigrasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi," jelas Yuldi Yusman saat jumpa pers di Aula Ditjen Imigrasi, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Kisah Deteni Rudenim Medan: Berasal dari Berbagai Negara, Rindu Berkumpul Bareng Keluarga

Yuldi membeberkan, WNA asal Nigeria hingga Kamerun mendominasi daftar yang akan dideportasi. "Negara yang pertama menduduki peringkat pertama Nigeria ada 61 orang. Kemudian Kamerun ada 27 orang, kemudian Pakistan ada 14 orang, Sierra Leone ada 12 orang, Pantai Gading ada 8 orang, dan India ada 6 orang," ucapnya.

Yuldi mengatakan, lokasi yang dijadikan sasaran objek operasi tersebut ada di tiga objek, yaitu apartemen, kafe di wilayah Jakarta Pusat, dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

"Hal ini kita jadikan target operasi karena melihat situasi yang berkembang beberapa akhir belakangan ini, adanya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing, terutama yang akhir belakangan di swalayan mengamuk tanpa bisa dikendalikan," ujar Yuldi.

Yuldi menyebut, 170 WNA itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang lengkap hingga over stay atau melebih masa tinggal, sehingga diambil tindakan tegas.

Menurut Yuldi, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengenai orang asing pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya, serta Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

"Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta rupiah, serta pengenaan TAK ataupun Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan," ujarnya.

(zik)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |