2 Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Harjamukti Depok Ditahan di Polda Metro Jaya

9 hours ago 5

loading...

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, dua pelaku pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Depok sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Foto/SindoNews

DEPOK - Dua pelaku pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Depok telah ditangkap polisi. Keduanya saat ini sudah ditahan Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras saat mendampingi Komisioner Kompolnas, Choirul Anam alias Cak Anam dan Supardi Hamid meninjau langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembakaran mobil anggota kepolisian saat hendak menangkap pelaku penganiayaan di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok pada Minggu (20/4/2025) sore.

Pantauan di lokasi Kapolres beserta rombongan awalnya mengecek lokasi kejadian perkara pembakaran. Kemudian berjalan sekitar 4 kilometer ke dalam permukiman Kampung Baru titik awal kediaman pelaku penganiayaan tinggal. Selanjutnya Kapolres dan Komisioner Kompolnas meninjau lokasi posko atau ranting kelompok ormas.

Abdul Waras mengatakan saat ini sudah ada dua tersangka yang dilakukan penahanan di Mapolda Metro Jaya. Abdul Waras menyebut tak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

"Sampai dengan saat ini dalam proses penyidikan yang berjalan ada dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya nanti secara lengkap akan kami sampaikan ke teman-teman," ucap Abdul Waras.

"Iya dua yang terindikasi sudah dilakukan penahanan di Polda kita akan jelaskan lebih lanjut secara detail. Tentu dari hasil pemeriksaan tidak menutup kemungkinan tersangka yang lain akan bertambah," tambahnya.

Abdul Waras menegaskan penegakan hukum tidak boleh kalah dengan siapa pun, dengan kelompok mana pun negara. Indonesia adalah negara hukum. "Kami berharap siapa pun yang mengetahui saat peristiwa itu silakan kami terbuka untuk menerima informasi apa pun bisa ke kami maupun Kompolnas," ujarnya.

Sebelumnya, mobil anggota polisi dibakar massa di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat, saat hendak menangkap satu orang pelaku tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api (senpi). Pelaku diketahui merupakan ketua organisasi kemasyarakatan.

“(Pelaku) ketua ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron client gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar. Mungkin ya, ini prediksi saya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso, Jumat, 18 April 2025.

Bambang menuturkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok. Pelaku diamankan dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api.

(cip)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |