3 Joki UTBK 2025 Ditangkap, Polda Jabar: Tersangka Beraksi 2 Tahun

7 hours ago 3

loading...

Ditreskrimum Polda Jabar menangkap tiga joki UTBK SNBT 2025 di salah satu perguruan tinggi negeri di Bandung. Foto/SindoNews

BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap tiga joki Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di salah satu kampus universitas negeri di Bandung. Tiga tersangka tersebut diketahui berinisial AS, MTS, dan FRB.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Irfan Nugraha mewakili Dirreskrimum Kombes Pol Surawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/184/IV/2025/SPKT/Polda Jabar, tertanggal 27 April 2025. Lokasi kejadian berada di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Modus operandi tersangka dengan inisial AS dengan cara membuat surat atau dokumen yang diduga palsu. Tersangka inisial AS membuat surat atau dokumen palsu. "AS memerintahkan tersangka MTS dan FRB menggunakan dokumen palsu itu untuk ikut tes UTBK di salah satu kampus di Jawa Barat," katanya, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: ITB Tindak Tegas Mahasiswanya yang Terlibat Perjokian di UTBK 2025

AKBP Irfan menyatakan, panitia curiga saat tersangka FRB mengikuti UTBK di kampus universitas negeri di kawasan Cibiru, Kota Bandung. Akhirnya panitia melakukan klarifikasi dan diketahui tersangka FRB bukan peserta UTBK sebenarnya, melainkan joki. "Akibat dari tindakan FRB tersebut, panitia UTBK melapor ke kepolisian," ujarnya.

AKBP Irfan menyebut AS, MTS, dan FRB merupakan salah satu komplotan joki. Mereka mempunyai peran berbeda. Ada yang berperan memalsukan dokumen dan syarat administrasi untuk mengikuti UTBK. Kemudian ada yang berperan memalsukan identitas dan sebagai joki.

Baca juga: Joki hingga Kamera di Ciput Jilbab Jadi Modus Operandi Kecurangan UTBK 2025

"Ketiganya merupakan satu komplotan. Aksi para tersangka terbongkar melalui pemeriksaan KTP. Wajah tersangka disesuaikan dengan orang yang dipasukan. Ketika diperiksa NIK-nya, identitas asli tidak keluar. Akhirnya pelaku ditangkap dan diserahkan ke polisi," tuturnya.

AKBP Irfan mengatakan, tersangka AS, MTS, dan FRB merupakan alumni dari universitas ternama di Indonesia. Tersangka AS berasal dari Riau namun berdomisili di Bandung. Kemudian MTS asal Medan, tapi tinggal di Bandung. Sedangkan FRB asal Jakarta Pusat, berdomisili di Bandung.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Kependudukan. Kemudian, mereka juga dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. "Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," ucap AKBP Irfan.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |