3 Pasal Akan Diubah di RUU TNI, Komisi I DPR: Berkaitan Lingkup Tugas, Usia Pensiun hingga Kedudukan

3 hours ago 2

Senin, 10 Maret 2025 - 15:46 WIB

loading...

3 Pasal Akan Diubah...

Komisi I DPR menggelar RDPU bersama PEPABRI membahas RUU TNI di ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Komisi I DPR RI memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Sedianya, Komisi yang membidangi pertahanan ini menyerap aspirasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) pada Senin (10/3/2025).

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto mengatakan, akan ada banyak hal yang dibahas dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI. Ia pun mengungkap ada 3 pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI.

Baca Juga

RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Pimpinan DPR Tegaskan Tak Bahas Dwifungsi

"Kita akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3," tutur Utut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PEPABRI di ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Ia pun menilai, ketentuan dalam regulasi TNI saat ini tak memberi keadilan pada prajurit. Salah satunya, kata dia, klausul yang mengatur batas usia pensiun prajurit hanya 53 tahun.

"Menurut hemat saya ini ada ketidakadilan, kalau dari sisi pengabdian jangan pernah ragukan TNI mereka ready untuk urusan apa aja, mulai dari tsunami, tempur sampai yang lainnya. Minta maaf kalau ini dianggap subjektifitas saya selaku pimpinan komisi," tutur Utut.

Legislator PDI Perjuangan pun membandingkan usia pensiun guru 60 tahun dan dosen 65 tahun. Menurutnya, batas usia pensiun TNI untuk jabatan tamtama dan perwira bisa lebih tunggu dari 53 tahun.

Baca Juga

KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri, Ini Alasannya

"Kalau dari konsep kesamaptaan usia 53 dugaan saja masih jos atau masih top markotop. Kalau ada yang terluka, ya itu apa boleh buat karena biasanya latihan yang berlebihan atau pertempuran," tutur Utut.

(shf)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Kesetaraan Gender dalam...

23 menit yang lalu

Mendagri Terima Usulan...

39 menit yang lalu

Pemerintah Prediksi...

45 menit yang lalu

Aktivis Muhammadiyah...

51 menit yang lalu

Inflasi Rendah, Target...

1 jam yang lalu

Luncurkan Program Infaq...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |