Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan empat perusahaan multifinance belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp 100 miliar. Sementara itu 12 dari 97 perusahaan P2P lending belum memenuhi ekuitas minimal Rp 7,5 miliar.
"Dua sedang dalam proses modal disetor OJK mendorong pemenuhan ekuitas minimum, baik berupa injeksi modal, dan strategic investor dan opsi pengembalian izin usaha," kata Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2025, Jumat (9/5/2025).
Sementara itu, pertumbuhan pembiayaan multifinace dan fintech P2P lending melambat per Maret 2025. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), piutang pembiayaan multifinance pada tiga bulan pertama tahun ini senilai Rp 510,97 triliun, naik 4,6% secara tahunan (yoy).
Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, pertumbuhan tersebut melambat 132 basis poin (bps).
"Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 4,6% yoy pada Maret 2025. Di Februari 2025 lalu tumbuh 5,92% yoy," kata Agusman.
Hal itu diikuti dengan rasio pembiayaan bermasalah atau nonperforming financing (NPF) gross sebesar 2,71% dan NPF net 0,8%.
Sementara itu, outstanding pembiayaan fintech P2P lending juga tumbuh melambat. Per Maret 2025 pembiayaan P2P lending naik 28,72% yoy menjadi Rp 80,02 triliun.
Pada bulan sebelumnya atau Februari 2025, pembiayaan P2P lending tumbuh 31,06% yoy.
Adapun tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) per Maret 2025 sebesar 2,77%, membaik dibandingkan dengan posisi tahun lalu 2,94%.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Daya Beli Turun & Ekonomi RI Melambat, Multifinance Menjerit!
Next Article Berkat Program Prabowo, Multifinance Bakal Ketiban Durian Runtuh