Jakarta, CNBC Indonesia - Genap satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2025. Setahun pemerintahan ini ditandai dengan sejumlah perubahan kelembagaan, salah satunya di sektor komunikasi dan teknologi digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini berubah, berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Presiden Prabowo melantik Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital pada Senin (21/10/2024).
Meutya menjelaskan bahwa perubahan nama lembaga bukan sekadar simbol, melainkan respons terhadap tantangan zaman yang menuntut percepatan digitalisasi di semua sektor.
Saat itu, dalam 100 hari pertamanya, Meutya menegaskan tiga fokus utama. Pertama, melanjutkan pemberantasan judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kedua, membangun internet ramah anak dengan perlindungan terhadap eksploitasi, pornografi, dan kekerasan anak. Ketiga, upaya pemerataan akses internet di daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).
Ia juga mengatakan bahwa Presiden Prabowo disebut menitipkan pesan agar digitalisasi dapat menyederhanakan urusan pemerintahan dan mempercepat pelayanan publik.
Setahun berlalu, apa yang sudah dilakukan oleh Komdigi dalam hal pembuatan kebijakan dan aturan lainnya? Berikut CNBC Indonesia rangkum satu tahun Komdigi era Prabowo-Gibran.
1. PP TUNAS: Perlindungan Anak di Dunia Digital
Setahun berjalan, salah satu capaian Komdigi adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku 1 April 2025.
PP TUNAS mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk:
- Menyaring konten berbahaya bagi anak-anak
- Menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses
- Melakukan remediasi cepat dan transparan
- Menerapkan verifikasi usia pengguna untuk mencegah paparan konten negatif
- Adapun implementasi PP ini akan berlangsung bertahap dengan masa penyesuaian dua tahun.
Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:
- Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
- 13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
- 16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
- 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
Namun, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi.
Berikut adalah aspek penilaian untuk menentukan kategori medsos untuk anak:
- Berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
- Terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
- Eksploitasi Anak sebagai konsumen;
- Mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
- Adiksi;
- Gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
gangguan fisiologis Anak.
Jika suatu produk, layanan, dan fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek di atas, aplikasi tersebut termasuk kategori risiko tinggi sehingga hanya bisa diakses oleh anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau dengan bebas untuk usia 18 tahun ke atas.
2. Lelang Frekuensi 1,4 GHz
Selain regulasi perlindungan digital, Komdigi juga menuntaskan lelang frekuensi 1,4 GHz, yang telah dibuka sejak Juli 2025. Hasil seleksi diumumkan pada Rabu (15/10/2025), dengan dua perusahaan keluar sebagai pemenang, yakni:
- PT Telemedia Komunikasi Pratama (WIFI), anak usaha Surge
- PT Eka Mas Republik, pemilik MyRepublic.
PT Telemedia mencatat penawaran tertinggi sebesar Rp403,76 miliar untuk wilayah Regional I. Sementara MyRepublic mendapatkan untuk dua regional sisanya dengan jumlah 9 zona. Harga penawaran perusahaan tertinggi untuk masing-masing yakni Regional II sebesar Rp 300.888.000.000 dan Regional III senilai Rp 100.888.000.000.
Dari tujuh perusahaan peserta awal, hanya tiga yang lolos ke tahap akhir, hingga akhirnya dua operator tersebut memenangkan lelang. Komdigi berharap langkah ini memperluas jangkauan internet cepat dan mendorong pemerataan ekonomi digital di berbagai daerah.
Lelang ini diperuntukkan untuk menyediakan internet cepat 100 Mbps dengan harga terjangkau. Lelang dilakukan untuk broadband wireless access (BWA) dan diharapkan bisa meningkatkan cakupan jaringan fixed broadband.
3. SAMAN, Pantau Medsos 24 Jam
Pemerintah memiliki sistem khusus untuk memberantas konten negatif, termasuk judi online, bernama SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten).
Diketahui SAMAN mulai diterapkan per Februari 2025, bertujuan memastikan bahwa para PSE, seperti penyedia website dan media sosial, mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menangkal konten negatif yang kerap kali sulit dikendalikan
SAMAN bekerja untuk melaksanakan amanat Undang-undang dan turunannya PP 71/2019 hingga keputusan menteri.
Para platform akan terhubung dengan SAMAN. Pihak kementerian bisa mengirimkan pemberitahuan agar konten negatif segera diblokir platform.
Para platform juga bisa mengajukan banding pada pemberitahuan tersebut. Ini bisa dilakukan jika platform merasa permintaan itu tidak sesuai dengan ketentuannya yang ada dalam perusahaannya.
4. Aturan tarif kurir
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis Peraturan Menteri Komdigi 8 tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Salah satu yang dibahas adalah terkait tarif layanan pengantaran.
Dalam aturan itu dijelaskan tarif layanan pos komersial ditetapkan penyelenggara pos. Namun ini berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.
Perhitungannya sendiri tertuang dalam pasal 41, yakni biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin pada platform layanan. Biaya operasionalnya diatur dalam ayat (4), terdiri dari biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya karena kerja sama penyedia sarana dan prasarana, serta akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.
Pemerintah memang tidak menetapkan tarif atas dan bawah untuk ongkos pengiriman dalam aturan tersebut. Sebab Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan tarif tidak diatur pemerintah berdasarkan Undang-Undang Pos.
"Tapi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula tarif. Nah, formula tarif yang di PM ini dijelaskan lagi. Oh kalau mau buat tarif, ini loh biaya-biayanya," jelas Gunawan ditemui pada Mei lalu.
Namun tak menutup kemungkinan tarif bisa ditentukan pemerintah, berdasarkan adanya laporan dari pelaku usaha terkait tarif. Kemudian, menteri akan melakukan evaluasi terkait tarif tersebut.
Dalam pasal 42 ayat (2) ditetapkan evaluasi akan dilakukan berdasarkan lima hal. Mulai dari ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos.
Permen baru itu juga mengatur terkait keputusan bebas ongkir. Potongan harga ditetapkan pada Pasal 45, tetapi dengan ketentuan tertentu.
Pertama potongan harga bisa diterapkan sepanjang tahun asalkan tarifnya di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Sementara ayat (3) dan (4) mengatur jika potongan harga di bawah biaya pokok hanya bisa dilakukan selama tiga hari dalam satu bulan.
Namun periode tersebut bisa diperpanjang. Pihak penyelenggara bisa meminta Komdigi melakukan evaluasi untuk periode potongan harga.
Permasalahannya, Permenkomdigi no. 8/2025 justru menghilangkan aturan terkait layanan pesan antar makanan lewat aplikasi seperti GoFood dan Grab Food. Layanan pesan antar makanan padahal menjadi salah satu sorotan para pengemudi ojek online (ojol) dalam berbagai aksi unjuk rasa.
5. Peta Jalan AI
Komdigi mengungkap bahwa tengah menyiapkan soal peta jalan dan aturan terbaru soal AI. Kedua hal tersebut sudah masuk dalam finalisasi draft dan akan diterbitkan segera.
"Pertama itu kita sudah finalisasi draf peta jalan AI nasional yang nantinya akan menjadi peraturan presiden ya," kata Nezar ditemui di kantor Komdigi Jumat pekan lalu.
"Kita memasukkan satu peraturan presiden yang lain, rencana peraturan presiden yang lain yang terkait dengan peta jalan AI nasional ini, yaitu tentang keamanan dan keselamatan pengembangan dan penggunaan AI," dia menambahkan.
Dia mengatakan setelah semua proses selesai akan segera diterbitkan. Bulan ini drafnya akan diselesaikan.
Namun masih perlu untuk proses harmonisasi. Jadi, diharapkan tahun ini aturan bisa diselesaikan.
Nezar belum mengungkapkan detil aturan dan peta jalan AI tersebut. Dia hanya mengatakan bakal ada soal keseimbangan inovasi dan proteksi atas risiko yang terjadi terkait teknologi tersebut.
Ada sejumlah hal yang disasar dalam peta jalan ini, termasuk yang masuk dalam program strategis nasional.
"Kira-kira AI bisa berkontribusi di mana saja gitu ya, sektor kesehatan, sektor pendidikan, sektor keuangan ya, layanan keuangan, transportasi, dan sejumlah sektor lain," ungkap Nezar.
Selain itu juga mencakup terkait prinsip yang harus diadopsi, mulai dari akuntabilitas hingga transparansi ada industri kreatif berbasis AI.
6. Sistem Klasifikasi Usia untuk Game
Komdigi baru saja mengumumkan peluncuran Indonesia Game Rating System (IGRS), sistem klasifikasi usia nasional untuk game.
IGRS diluncurkan bertepatan dengan ajang konferensi pengembang game tahunan Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Bali, Sabtu (11/10/2025).
IGRS dirancang untuk memberikan panduan usia bagi setiap game yang beredar di Indonesia. Para penerbit game nantinya akan diwajibkan mencantumkan klasifikasi usia pemain mulai dari 3+, 7+, 13+, 15+, hingga 18+, dan akan mulai diterapkan pada Januari 2026.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan, penerapan IGRS bertujuan melindungi tidak hanya industri game nasional, tetapi juga para pemain, terutama anak-anak.
"Pada prinsipnya ini dilakukan untuk meningkatkan, melindungi industri game, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers khususnya anak-anak," ujar Meutya dalam acara IGDX Business & Conference 2025 di Legian, Bali.
Komdigi akan mulai menerapkan klasifikasi usia pada seluruh game yang beredar di Indonesia mulai Januari tahun 2026.
"Januari tahun depan, semua game harus di rating berdasarkan usianya masing-masing. Dari setiap game yang ada di Indonesia wajib mencantumkan klasifikasinya untuk usia berapa," ujar Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, pada kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, proses penerapan sistem ini akan dilakukan secara bertahap. Setiap pengembang atau penerbit gim wajib melakukan self-assessment terlebih dahulu untuk menentukan kategori usia produknya.
Setelah itu, Komdigi akan melakukan verifikasi dan pengecekan rutin guna memastikan penilaian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Edwin menegaskan, pengembang gim juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan produknya tidak berdampak negatif terhadap perkembangan anak-anak.
7. Blokir Puluhan Ribu Judol
Komdigi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.
Rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.
"Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Upaya ini disebut menjadi langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.
Meutya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan," terangnya.
Komdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga RI Candu Parah Nomor 1 di Dunia, Ini Aksi Meutya Hafid