Apakah Menghirup Inhaler Membatalkan Puasa? Penjelasan Dalil dan Pandangan Ulama

1 week ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Memahami apakah menghirup inhaler membatalkan puasa tentu penting demi kelancaran ibadah. Bulan Ramadan adalah waktu yang dinanti-nantikan umat Islam untuk beribadah dan meraih keberkahan.

Namun, bagi penderita asma, muncul kekhawatiran terkait penggunaan inhaler: apakah menghirup inhaler membatalkan puasa? Pertanyaan ini menjadi sangat penting karena serangan asma dapat datang kapan saja, termasuk di siang hari Ramadan, dan kondisi ini memerlukan penanganan segera.

Banyak umat Islam yang masih merasa bingung karena inhaler tidak diminum melainkan dihirup. Ada yang menganggapnya seperti uap, namun ada pula yang khawatir zatnya masuk ke dalam tubuh dan membatalkan puasa. Saat hidung tersumbat, orang-orang terbiasa menghirup minyak angin atau inhaler untuk melegakan napas.

Artikel ini akan mengupas tuntas hukum penggunaan inhaler saat berpuasa dengan merujuk pada dalil Al-Qur'an, hadis, kaidah fikih, serta pendapat ulama lintas mazhab dan lembaga fatwa terkemuka, untuk memberikan pemahaman yang jelas dan menenangkan. Jadi simak penjelasan selengkapnya berikut ini, sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (13/2/2026).

Memahami Konsep Puasa dan Pembatalnya

Puasa, secara bahasa, berarti menahan diri dari sesuatu. Secara syariat, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan seluruh hal-hal yang membatalkan puasa, disertai niat, sejak terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari.

Rukun puasa ada dua, yaitu niat untuk beribadah kepada Allah dan menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari. Dalil umum mengenai pembatal puasa terdapat dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 187, yang secara implisit melarang makan dan minum setelah fajar. Selain itu, hadis riwayat Bukhari dan Muslim menjelaskan bahwa makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasa.

Pembatal puasa umumnya dikaitkan dengan masuknya 'ain (benda fisik) ke dalam rongga tubuh yang terbuka. Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan bahwa puasa adalah meninggalkan sampainya 'ain ke dalam lubang yang terbuka, namun tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang bukan berasal dari dalam badan. Aroma atau bau tidak termasuk 'ain yang membatalkan puasa. Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan bahwa menghirup aroma seperti asap kemenyan atau lainnya, meskipun disengaja, tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk 'ain.

Fungsi Medis dan Mekanisme Kerja Inhaler

Inhaler adalah alat medis yang dirancang untuk mengantarkan obat langsung ke saluran pernapasan melalui hirupan. Alat ini sangat membantu pasien asma untuk menghirup obat agar lebih mudah masuk ke paru-paru, dan ukurannya yang kecil membuatnya praktis dibawa ke mana saja.

Ada beberapa jenis inhaler, di antaranya Metered Dose Inhaler (MDI) yang mengeluarkan semprotan aerosol, Dry Powder Inhaler (DPI) yang mengandung bubuk kering, Soft Mist Inhaler (SMI) yang menghasilkan kabut halus, dan Nebulizer yang memberikan obat dalam jangka waktu lebih lama. Kandungan obat dalam inhaler bervariasi, seperti salbutamol sulfat untuk melegakan sesak napas atau kortikosteroid untuk mengurangi peradangan.

Mekanisme kerja inhaler adalah mengantarkan obat langsung ke paru-paru, melewati mulut dan tenggorokan. Obat dalam inhaler umumnya berbentuk cair dengan dosis yang sangat kecil; dalam satu inhaler, terdapat sekitar sepuluh mililiter cairan untuk dua ratus kali semprotan, dengan setiap semprotan hanya mengeluarkan sekitar 0,05 mililiter obat. Jika digunakan dengan benar, obat inhaler tidak masuk ke lambung (esofagus) dan dosisnya yang sangat sedikit tidak dapat menggantikan makan atau minum, karena fungsi utamanya adalah melegakan pernapasan, bukan memuaskan nafsu atau mengenyangkan.

Pandangan Mayoritas Ulama Kontemporer

Pertanyaan apakah menghirup inhaler membatalkan puasa telah banyak dibahas oleh para ulama kontemporer, dan mayoritas berpendapat bahwa penggunaannya tidak membatalkan puasa.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menegaskan bahwa menggunakan inhaler bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh, baik itu puasa Ramadan maupun lainnya. Alasannya, inhaler tidak sampai ke lambung melainkan hanya berfungsi melegakan saluran pernapasan, dan penggunaannya seperti bernapas biasa, sehingga tidak seperti makan dan minum. Beliau juga menyatakan bahwa hukum asal puasa adalah sah sampai ada dalil yang menunjukkan rusaknya puasa, baik dari Al-Kitab, As-Sunnah, ijma', maupun qiyas yang shahih.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menyimpulkan bahwa penggunaan inhaler bagi penderita asma atau sesak napas tidak membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada karakteristik obat yang berbentuk gas dan tujuannya yang murni untuk pengobatan darurat, bukan kategori makan/minum, dosis yang sangat sedikit, serta bersifat darurat atau rukhsah (keringanan) sesuai kaidah al-masyaqqatu tajlibut taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan).

Senada dengan pandangan ini, Muhammad Iqbal Syauqi dari NU Online menegaskan bahwa menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler tidak membatalkan puasa, karena aroma tidak termasuk 'ain yang membatalkan puasa. Namun, perlu dicatat bahwa beberapa ulama lain, seperti yang dikutip oleh NU Kabupaten Cirebon, berpendapat bahwa inhaler membatalkan puasa karena zat obatnya masuk ke paru-paru yang dianggap sebagai bagian dari 'jauf' (rongga dalam tubuh), dan dalam kondisi darurat tetap wajib mengqadha puasa.

Kaidah Fikih sebagai Landasan Hukum

Beberapa kaidah fikih yang relevan turut mendukung pandangan bahwa menghirup inhaler tidak membatalkan puasa, memberikan dasar hukum yang kuat bagi keringanan ini.

Pertama, kaidah Al-ashlu fi al-ibadah al-bara'ah (Hukum asal ibadah adalah sah sampai ada dalil yang membatalkan). Karena tidak ada dalil eksplisit yang menyatakan inhaler membatalkan puasa, maka hukum asalnya puasa tetap sah. Kedua, kaidah Al-masyaqqatu tajlibut taysir (Kesulitan mendatangkan kemudahan) memberikan keringanan bagi penderita asma yang membutuhkan inhaler untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa. Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya, bukan kesulitan.

Ketiga, La yunqadu al-yakin bi al-syakk (Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan) berarti bahwa selama tidak ada bukti kuat yang membatalkan puasa, keyakinan bahwa puasa itu sah harus dipegang. Keempat, Al-umuru bi maqashidiha (Setiap perkara tergantung niatnya) menunjukkan bahwa penggunaan inhaler adalah untuk pengobatan dan menjaga kesehatan, bukan untuk bersenang-senang atau mendapatkan nutrisi.

Apakah Menghirup Inhaler Membatalkan Puasa?

Berdasarkan tinjauan medis dan dalil-dalil syariat, menghirup inhaler tidak membatalkan puasa. Ini adalah pandangan mayoritas ulama kontemporer dan fatwa resmi dari lembaga-lembaga Islam terpercaya seperti Majelis Tarjih Muhammadiyah serta Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Alasan utama yang mendasari kesimpulan ini adalah inhaler bukan termasuk kategori makan dan minum, baik secara bahasa maupun hakikat. Obat yang dihirup tidak masuk ke lambung melainkan langsung menuju paru-paru untuk tujuan pengobatan. Dosis obat yang sangat kecil per semprotan juga tidak mengenyangkan atau menguatkan tubuh. 

Selain itu, penggunaan inhaler bagi penderita asma termasuk dalam kategori darurat dan rukhsah (keringanan) sesuai dengan prinsip Islam yang menghendaki kemudahan, bukan kesulitan. Penting untuk diingat bahwa penggunaan inhaler ini hanya sebatas kebutuhan saat serangan asma kambuh, bukan untuk tujuan lain tanpa alasan medis yang jelas.

FAQ

Q: Apakah menghirup inhaler membatalkan puasa?

A: Tidak. Menghirup inhaler tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama kontemporer karena bukan termasuk makan atau minum dan obatnya tidak masuk ke lambung.

Q: Apa alasan inhaler tidak membatalkan puasa?

A: Alasannya adalah inhaler bukan makanan/minuman, obatnya langsung ke paru-paru bukan lambung, dosisnya sangat sedikit, dan termasuk keringanan (rukhsah) bagi penderita asma dalam kondisi darurat.

Q: Bagaimana pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah mengenai penggunaan inhaler saat puasa?

A: Majelis Tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena karakteristik obat yang berbentuk gas, tujuannya untuk pengobatan darurat, dan bukan kategori makan/minum.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |