loading...
Kabar baik bagi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 yang sudah putus sekolah. Foto/Puslapdik.
JAKARTA - Kabar baik bagi siswa penerima Program Indonesia Pintar ( PIP ) 2025. Meski sudah tidak lagi tercatat sebagai siswa di sekolah, baik karena telah lulus, putus sekolah , atau alasan lainnya, mereka tetap berhak untuk menarik dana PIP yang sudah ditransfer ke rekening masing-masing.
Hal ini ditegaskan oleh Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Siswa Putus Sekolah Bisa Tarik Dana PIP?
Ia menjelaskan bahwa selama siswa sudah tercantum dalam SK Pemberian PIP dan dananya sudah masuk ke rekening, maka dana tersebut dapat ditarik kapan saja.
Baca juga: PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
“Karena siswa tersebut sudah tercantum di SK Pemberian dan dananya sudah ditransfer ke rekening siswa, maka siswa tetap dapat mengambil dana tersebut kapan saja, baik melalui ATM maupun melalui teller,” jelas Sofiana, melansir laman Puslapdik, Kamis (24/4/2025).
Namun, ia mengingatkan bahwa situasinya berbeda bila siswa hanya tercantum di SK Nominasi dan belum mengaktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan. Dalam kasus ini, dana belum masuk ke rekening dan akan dikembalikan ke kas negara jika tidak segera diaktivasi.
Baca juga: PIP 2025 Cair Besok, Begini Cara Penarikannya dari Bank yang Mudah dan Cepat
Total Penerima dan Besaran Dana PIP 2025
Untuk tahun 2025, pemerintah telah menetapkan sebanyak 2.747.736 siswa sebagai penerima SK Pemberian PIP , yang terdiri dari siswa kelas akhir pada jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.
Berikut rincian jumlah penerima dan besaran dana PIP:
Besaran Dana PIP 2025:
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000