Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan payung hukum baru untuk mengatur distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Aturan tersebut rencananya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) ESDM Laode Sulaeman mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun regulasi yang mengintegrasikan pengaturan distribusi LPG 3 kg dari hulu hingga hilir.
"Nah itu nanti kita atur. Kemudian sekarang (seluruh masyarakat) masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih [beli LPG 3 kg]," jelas Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (10/12/2025).
Salah satu yang mendorong penyesuaian skema distribusi LPG 3 kg tahun depan adalah lantaran kuota yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2026 mendatang lebih rendah dibandingkan dengan kuota tahun 2025 ini.
Kelak, dengan Perpres LPG 3 kg ini, pemerintah akan melakukan inovasi agar subsidi yang digelontorkan negara bisa tersalurkan kepada masyarakat yang memang berhak.
"Nah tahun depan kita melihat juga kuotanya kan tidak sebesar kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari 8 juta [metrik ton]. Tahun depan hanya 8 juta (metrik ton). Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi," tambahnya.
Bocorannya, pemerintah akan menetapkan batasan mana saja masyarakat yang berhak untuk membeli LPG 3 kg. Salah satunya dengan menghimpun data masyarakat berdasarkan desilnya. "Kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan apa kita atur agar ada semacam cap-nya di situ berapa," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, selama ini subsidi untuk BBM diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Khusus untuk LPG, aturannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
Harga LPG
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, pada salah satu pangkalan LPG di wilayah Tangerang Selatan, hingga saat ini masih diberlakukan harga jual LPG tertinggi 3 kg yakni Rp 19.000 per tabung. Hal itu seperti yang sudah ditetapkan HET (harga eceran tertinggi) di Tangerang Selatan.
Misalnya, Pangkalan LPG Ayanih, Tangerang Selatan. Harga jual LPG 3 kg di pangkalan tersebut saat ini masih berlaku sebesar Rp 19.000 per tabung, sesuai dengan arahan pemerintah.
"(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000," ujar penjaga di pangkalan tersebut, dikutip Rabu (10/12/2025).
Sedangkan, pada level pengecer atau sub pangkalan LPG, seperti di Toko Jejen, harga jual LPG 3 kg yang berlaku sebesar Rp 22.000 per tabung. Harga tersebut sudah terhitung termasuk biaya pengantaran ke alamat pelanggan.
"(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000, diantar," kata penjaga toko tempat pengecer LPG tersebut.
Harga LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg
Harga jual LPG non subsidi di pasaran saat ini juga terpantau belum ada perubahan harga. Di level sub pangkalan/pengecer daerah Tangerang Selatan, Toko Jejen, harga LPG 5,5 kg dibanderol sebesar seharga Rp 110.000 per tabung, sedangkan LPG 12 kg seharga Rp 210.000 per tabung.
Tercatat, harga LPG non subsidi yang berlaku pada bulan Desember 2025 ini belum mengalami kenaikan dibandingkan pada bulan Oktober 2025 lalu.
Namun, harga tersebut tentunya lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang dirilis Pertamina, khususnya untuk level agen resmi LPG Pertamina.
Berikut daftar harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 22 November 2023.
Harga jual LPG Non PSO Rumah Tangga di tingkat Agen di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant adalah harga jual di tingkat Agen di bawah ini ditambah dengan biaya angkutan/ongkos kirim.
Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:
LPG 5,5 kg: Rp 94.000
LPG 12 kg: Rp 194.000
Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:
LPG 5,5 kg: Rp 97.000
LPG 12 kg: Rp 202.000
Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:
LPG 5,5 kg: Rp 90.000
LPG 12 kg: Rp 192.000
Kalimantan Utara:
LPG 5,5 kg: Rp 107.000
LPG 12 kg: Rp 229.000
Maluku, Papua:
LPG 5,5 kg: Rp 117.000
LPG 12 kg: Rp 249.000.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1

















































