Jakarta, CNBC Indonesia - Tenggat waktu bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sudah berakhir akhir tahun lalu. Namun, sejumlah BPD terpantau belum memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.
Itu tidak terlepas akibat proses pembentukan skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang tidak mulus. Mulanya, ada empat BPD yang mengajukan diri menjadi anchor alias induk dari KUB, namun kemudian ada dua yang mundur.
Antara lain, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) dan PT Bank DKI yang batal membentuk KUB PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Hingga Desember 2024, modal inti minimum Bank NTT tercatat sebesar Rp2,50 triliun, masih kurang sekitar Rp500 miliar dari ketentuan OJK.
Bank NTT kemudian bergabung dengan skema KUB yang dibentuk oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) alias Bank Jatim. Plt. Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing menyampaikan kepada CNBC Indonesia pada Rabu (9/4/2025), bahwa saat ini proses tersebut sedang dalam tahap due diligence.
Sementara itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) menyatakan seluruh proses KUB dengan para anggotanya saat ini sudah selesai.
"KUB kan sudah semua kemarin kan, yang [Bank Bengkulu] dan yang terakhir yang [Bank Jambi] sudah. Yang [Bank] Bengkulu sudah duluan, sudah lama, yang [Bank] Jambi yang terakhir kemarin sudah semua," ujar Komisaris Utama BJB Taswin Zakaria saat ditemui di Gedung DPR, Maret (13/3/2025) lalu.
Tidak hanya, BPD saja yang menjadi anchor, terdapat perusahaan swasta yang mempelopori skema KUB. Yakni, PT Mega Corpora yang membentuk kerja sama dengan Bank SulutGo (BSG).
Lantas, berikut daftar induk KUB BPD serta modal inti anggotanya per 31 Desember 2024:
BJB
Anggota KUB |
Modal Inti (Tier 1) |
Bank Jambi |
Rp2,75 triliun |
BJB Syariah |
- |
Bank Sultra |
Rp1,98 triliun |
Bank Maluku Malut |
Rp1,46 triliun |
Bank Bengkulu |
Rp1,30 triliun |
Bank Jatim
Anggota KUB |
Modal Inti (Tier 1) |
Bank NTB Syariah |
Rp1,97 triliun |
Bank Lampung |
Rp1,18 triliun |
Bank Banten |
Rp1,19 triliun |
Bank NTT |
Rp2,50 triliun |
Mega Corpora
Anggota KUB |
Modal Inti (Tier 1) |
Bank SulutGo |
Rp1,80 triliun |
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: ADB Pangkas Prospek Ekonomi Negara Berkembang di Asia-Pasifik
Next Article Pemegang Saham Bank Banten (BEKS) Setuju Bank Jatim (BJTM) Masuk