Bank DKI Batal Bentuk KUB, Bank Jatim dan BJB Makin Kuat Jadi Induk

1 week ago 11

Jakarta, CNBC Indonesia - Tenggat waktu bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sudah berakhir akhir tahun lalu. Namun, sejumlah BPD terpantau belum memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.

Itu tidak terlepas akibat proses pembentukan skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang tidak mulus. Mulanya, ada empat BPD yang mengajukan diri menjadi anchor alias induk dari KUB, namun kemudian ada dua yang mundur.

Antara lain, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) dan PT Bank DKI yang batal membentuk KUB PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Hingga Desember 2024, modal inti minimum Bank NTT tercatat sebesar Rp2,50 triliun, masih kurang sekitar Rp500 miliar dari ketentuan OJK.

Bank NTT kemudian bergabung dengan skema KUB yang dibentuk oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) alias Bank Jatim. Plt. Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing menyampaikan kepada CNBC Indonesia pada Rabu (9/4/2025), bahwa saat ini proses tersebut sedang dalam tahap due diligence.

Sementara itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) menyatakan seluruh proses KUB dengan para anggotanya saat ini sudah selesai.

"KUB kan sudah semua kemarin kan, yang [Bank Bengkulu] dan yang terakhir yang [Bank Jambi] sudah. Yang [Bank] Bengkulu sudah duluan, sudah lama, yang [Bank] Jambi yang terakhir kemarin sudah semua," ujar Komisaris Utama BJB Taswin Zakaria saat ditemui di Gedung DPR, Maret (13/3/2025) lalu.

Tidak hanya, BPD saja yang menjadi anchor, terdapat perusahaan swasta yang mempelopori skema KUB. Yakni, PT Mega Corpora yang membentuk kerja sama dengan Bank SulutGo (BSG).

Lantas, berikut daftar induk KUB BPD serta modal inti anggotanya per 31 Desember 2024:

BJB

Anggota KUB

Modal Inti (Tier 1)

Bank Jambi

Rp2,75 triliun

BJB Syariah

-

Bank Sultra

Rp1,98 triliun

Bank Maluku Malut

Rp1,46 triliun

Bank Bengkulu

Rp1,30 triliun

Bank Jatim

Anggota KUB

Modal Inti (Tier 1)

Bank NTB Syariah

Rp1,97 triliun

Bank Lampung

Rp1,18 triliun

Bank Banten

Rp1,19 triliun

Bank NTT

Rp2,50 triliun

Mega Corpora

Anggota KUB

Modal Inti (Tier 1)

Bank SulutGo

Rp1,80 triliun


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: ADB Pangkas Prospek Ekonomi Negara Berkembang di Asia-Pasifik

Next Article Pemegang Saham Bank Banten (BEKS) Setuju Bank Jatim (BJTM) Masuk

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |