Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) buka suara ihwal adanya temuan banyak tenaga honorer yang diberhentikan dari sejumlah instansi.
Padahal telah ada imbauan dari pemerintah pusat supaya anggaran untuk para tenaga honorer atau non-ASN yang terdata di dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapatkan alokasi anggaran untuk pengangkatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja mengatakan, persoalan itu sebetulnya juga telah menjadi sorotan utama Menteri PANRB Rini Widyantini.
"Karena, concern Bu Menteri PANRB itu cukup besar ya terhadap PPPK itu. Khususnya bagi tenaga non-ASN yang akan jadi PPPK. Karena kenapa? Beliau itu melaksanakan mandat undang-undang," ucap Aba melalui akun Youtube Kementerian PANRB, dikutip Jumat (7/3/2025).
"Namun juga tadi, mungkin kan di samping itu juga kita harus melakukan penataan," tegasnya.
Oleh sebab itu, Aba mengatakan, Menteri PANRB telah melakukan koordinasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengatasi masalah tersebut, termasuk dengan Komisi II DPR sebagai mitra kerjanya.
Makanya, ia menegaskan, Kementerian PANRB sejak beberapa waktu lalu telah mengeluarkan berbagai surat edaran maupun keputusan untuk dorong percepatan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK.
Di antaranya Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025, hingga Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 Tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Honorer/Non ASN Tahun 2025.
"Termasuk sudah dirinci itu posnya ya, di Mendagri itu. Nah itu adalah wujud komitmen kita ya dalam rangka menjaga kesinambungan bahwa mereka itu harusnya bisa tetap bekerja. Walaupun kewenangan itu sepenuhnya nanti ada di PPK masing-masing, apakah di gubernur, di bupati, wali kota, termasuk pimpinan kementerian dan lembaga," ujar Aba.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menambahkan, sebetulnya dengan SE Menteri PANRB soal penganggaran gaji bagi para pegawai honorer yang telah terdata di database BKN membuat mereka harus tetap bekerja di instansinya masing-masing, baik di pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah atau Pemda.
"Jadi intinya jangan khawatir lah, karena Bu Menteri melalui kebijakannya, suratnya itu kan menjamin kepastian. Meskipun diselesaikan di 1 Maret 2026, mereka tetap bekerja, anggarannya juga disediakan," tutur Haryomo.
"Saran saya fokus saja tetap bekerja, jadi enggak usah berpikir macam-macam. Insya Allah akan tetap diangkat bagi memenuhi syarat, itu yang penting," tegasnya.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengangkatan CPNS Ditunda
Next Article Menteri PANRB Ungkap PR Terbesar Prabowo Soal PNS