Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk "menendang" alias melakukan delisting pada sejumlah emiten. Dalam pengumumannya, BEI merilis 18 nama perusahaan terbuka yang memenuhi kriteria delisting.
Kriteria delisting yang dimaksud merujuk pada Pengumuman Bursa terkait Penghentian Sementara, Pengumuman Bursa nomor Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Potensi Delisting Perusahaan Tercatat; dan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Lantas, 18 emiten tersebut akan resmi hengkang dari BEI pada 10 November mendatang.
"Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026," kata BEI dalam pengumumannya, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Bursa No. I-N, maka Bursa mengimbau agar Perusahaan Tercatat melaksanakan buyback saham. BEI menegaskan bahwa Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh Bursa.
"Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa," lanjur bursa.
BEI menetapkan tanggal 10 Mei 2026 menjadi batas penyampaian Keterbukaan Informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh Perseroan. Sementara masa pelaksanaan buyback emiten yang delisting ditetapkan mulai 11 Mei hingga 9 November 2026.
Berikut daftar perusahaan tercatat yang diputuskan delisting:
a. Perusahaan yang dinyatakan pailit
1. PT Cowell Development Tbk (COWL)
2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
b. Perusahaan Tercatat yang telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan
1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
4. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
5. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
9. PTTriwiraInsanestariTbk (TRIL)
10.PT Nusantara Inti CorporaTbk (UNIT)
11. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

4 hours ago
8
















































