BEI Ubah Aturan Batas ARB dan Trading Halt, Ini Ketentuannya

8 hours ago 2

loading...

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan Penghentian Sementara Perdagangan Efek atau Trading Halt. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan Penghentian Sementara Perdagangan Efek atau Trading Halt. Penyesuaian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Penyesuaian dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"Kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad melalui keterangan resmi, Selasa (8/4/2025).

Batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) disesuaikan menjadi 15% bagi Efek berupa saham pada papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga. Sementara, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:

Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 hari bursa yang sama, bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%.

2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.

3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sebagai berikut:

a. sampai akhir sesi perdagangan; atau
b. lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |