Beli Emas di Bulion Bank Tak Kena Pajak 0,25%, Tapi Syaratnya Ini

1 day ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan konsumen akhir masih dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas pembelian emas di Bank Bulion sebesar 0,25% dengan satu syarat, yakni pembeliannya tidak di atas Rp 10 juta.

Hal ini merupakan konsekuensi dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2025, besok.

"Transaksi hingga Rp 10 juta dikecualikan," tegas Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat media briefing di kantornya, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

Ditjen Pajak mengungkapkan, latar belakang penyusunan kedua PMK ini adalah kebutuhan pemerintah untuk mendukung kegiatan usaha bulion dalam bentuk penyesuaian pengaturan perpajakan dengan perkembangan kegiatan usaha bulion yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Usaha bulion mencakup kegiatan yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.

Aturan sebelumnya, yang termuat dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024, Ditjen Pajak anggap membuat pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion menimbulkan tumpang tindih.

Contohnya, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas pembelian yang sama. Nah, degan ketentuan dalam PMK yang baru ini diharapkan dapat menghilangkan potensi tumpang tindih.

Dengan keluarnya PMK 51/2025, pokok pengaturan baru utamanya meliputi penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%. PMK ini mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion sampai dengan Rp10.000.000, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Adapun poin utama pengaturan yang termuat dalam PMK-52/2025 menyangkut ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).

PMK ini menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion. Sehingga, ketentuan dalam PMK tersebut menegaskan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp10.000.000. Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10.000.000, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.

"Dan ini mulai berlaku juga besok 1 Agustus 2025," tegas Bimo.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Demam Beli Emas, Beneran Investasi Atau FOMO?

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |