Biaya Terbang Jakarta-Bali Rp269 Juta, Buat Bayar Apa Saja?

4 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Komponen biaya tiket pesawat saat ini dibandingkan tahun 2019 lampau sudah naik puluhan juta rupiah, di antaranya dipicu kenaikan signifikan komponen biaya maintenance hingga nyaris 3x lipat. Pada 2019 biaya maintenance repair overhaul (MRO) menyumbang 7,3% dari biaya operasional pesawat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa juga mengungkapkan, persentase biaya avtur juga naik dari 27,7% menjadi 28,3%, selain itu biaya penyusutan juga ikut naik dari 3,5% menjadi 5,44%.

Meski demikian ada juga biaya persentase yang menurun, di antaranya sewa pesawat dari 22,9% menjadi 12,19%, kemudian umum dan organisasi dari 12% menjadi 8,76%.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sedang mengevaluasi pemetaan tarif angkutan udara dengan mempertimbangkan beberapa hal. Seperti kenaikan komponen maintenance yang sudah termasuk biaya maintenance reserve, menyebabkan maskapai membutuhkan biaya besar untuk reaktivasi pesawat udara untuk memenuhi permintaan pasca Covid 19," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR Kamis (22/5/2025).

Berikut perbedaan porsi komponen biaya penerbangan, mengutip paparan Kemenhub dalam RDP dengan Komisi V DPR RI:

  • Tahun 2019:

Insurance 0.30%, Pelumas 0.20%, Gaji Teknisi 0.50%, Training 1.30%, Tunjangan 4.40%, Jasa Kebandarudaraan 2.60%,Ground Handling 3.60%, Catering 3.20%, Gaji Awak Pesawat 2.40%, Maintenance 7.30%, Penyusutan 3.50%, Marketing and Sales 8.10%, Umum dan Organisasi 12.00%, Sewa Pesawat 22.90%, dan Avtur 27,7%

  • Tahun 2025:

Gaji Teknisi 0.40%, Pelumas 0.10%, Training 2.42%, Tunjangan 2.62%, Jasa, Kebandarudaraan 2.62%, Ground Handling 2.92%, Catering 3.32%, Gaji Awak Pesawat 3.52%, Penyusutan 5.44%, Maintenance 7.30%, Marketing and Sales 7,25%, Avtur 28.30%, Marketing and Sales 7.25%, Umum dan Organisasi 8.76%, Maintenance 20.14%, dan Sewa Pesawat 12.19%

Biaya Penerbangan Meledak Puluhan Juta Rupiah

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan mengungkapkan hal senada. Dia mengatakan, ada kenaikan biaya penerbangan domestik antara saat ini dan beberapa tahun silam.

Dia mencontohkan biaya penerbangan rute Cengkareng-Denpasar saat ini dibandingkan tahun 2019.

"Jadi biaya penerbangan di tahun 2019 itu sebesar Rp194.000.000 satu kali penerbangan. Di sini dapat kita lihat adanya peningkatan sebesar Rp31.000.000 dari sisi MRO atau maintenance repair overhaul, dari sisi harga fuel juga meningkat," kata Wamildan.

Meski tarif sewa pesawat ini bisa dinegosiasikan karena Garuda Indonesia melewati proses restrukturisasi, namun ada pertumbuhan upah minimum 35 persen sejak tahun 2019.

"Kemudian ada peningkatan juga provider dari marketing dan ticketing. Ada juga interest cost, sehingga total kenaikan biaya menjadi Rp269.000.000 atau terdapat kenaikan 38 persen," ujar Wamildan.

Sinyal Perubahan Aturan Harga Tiket Pesawat

Selama ini maskapai berpegangan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri serta Kepmenhub Nomor 106 tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Usulan perubahan kebijakan terkait tarif angkutan udara Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019, karena terdapat perubahan formulasi perhitungan tarif yang memperhitungkan jarak dan waktu tempuh serta perubahan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah," ujar Lukman.

Selain itu penyesuaian Tarif Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi terutama sangat diperlukan untuk rute-rute jarak pendek.

"Diferensiasi tarif sesuai kelompok layanan (full service, medium, dan no frills) hanya diberlakukan untuk tipe pesawat jet, tidak lagi diberlakukan untuk tipe pesawat propeller. Hal ini untuk mendorong peningkatan penerbangan dengan pesawat propeller yang lazim digunakan untuk konektivitas di daerah," sebut Lukman.

Pemerintah punya pengalaman dalam menurunkan harga tiket pada momen Lebaran tahun 2025 lalu. Ada beberapa upaya yang dilakukan, diantaranya Bandar Udara dan seluruh UPBU (Unit Pelayanan Bandar Udara) yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan.

"Kemudian penurunan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) menjadi sebesar 50% dan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) menjadi sebesar 50% terdapat kebijakan operation hour selama 24 jam," ujar Lukman.

Paparan Dirjen Perhubungan Udara Kemnhub soal komponen biaya tiket pesawat udara dalam RDP dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (22/5/2025). (Tangkapan Layar DPR RI)Foto: Paparan Dirjen Perhubungan Udara Kemnhub soal komponen biaya tiket pesawat udara dalam RDP dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (22/5/2025). (Tangkapan Layar DPR RI)
Paparan Dirjen Perhubungan Udara Kemnhub soal komponen biaya tiket pesawat udara dalam RDP dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (22/5/2025). (Tangkapan Layar DPR RI)

Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 45 Tahun 2025 Tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) Terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 M / 1446 H.(KP-DJPU 45 TAHUN 2025)

Kemudian AirNav memberikan layanan advance dan extend selama periode lebaran 2025 untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai kebutuhan badan usaha angkutan udara.

PT Pertamina Patra Niaga memberikan dukungan dalam hal harga avtur yang turun pada periode Angkutan Lebaran 2025 dengan memberikan potongan harga avtur pada 37 Bandar Udara di Indonesia. (Surat Pertamina No.062 /C0000/2025-SD)

"Kebijakan pemberian PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 6% bagi jasa angkutan udara pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2025 yakni periode pelaksanaan penerbangan 24 Maret sampai dengan 7 April 2025 lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025," sebut Lukman.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Perang India Vs Pakistan, Maskapai Dunia Alihkan Penerbangan

Next Article 10 Rute Penerbangan dengan Turbulensi Tertinggi di Dunia 2024

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |