Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026

15 hours ago 5

loading...

Platform perdagangan aset kripto Bittime menilai pasar aset digital masih akan menghadapi tekanan pada semester II-2026. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Platform perdagangan aset kripto Bittime menilai pasar aset digital masih akan menghadapi tekanan pada semester II-2026 akibat ketidakpastian ekonomi global dan dinamika geopolitik. Namun, perkembangan regulasi di berbagai negara dinilai berpotensi menjadi penopang baru bagi pertumbuhan industri kripto dalam jangka panjang.

"Ketidakpastian ekonomi global masih akan mempengaruhi pasar kripto. Namun, kami melihat perkembangan regulasi di berbagai negara memberikan kepastian yang dibutuhkan industri sekaligus meningkatkan kepercayaan investor," ujar Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn seperti dikutip pada Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga: Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn

Menurut Ryan, volatilitas pasar kripto diperkirakan masih berlanjut dipengaruhi ketegangan geopolitik, konflik di sejumlah kawasan, fluktuasi harga minyak, hingga arah kebijakan suku bunga bank sentral. Selain itu, pasar aset digital juga menghadapi pergeseran minat sebagian investor ke sektor artificial intelligence (AI).

Tekanan tersebut tercermin pada pergerakan Bitcoin sepanjang semester pertama 2026. Harga aset kripto terbesar di dunia itu tercatat turun lebih dari 30% sejak awal tahun dan sempat diperdagangkan di bawah USD59.000. Dibandingkan puncaknya di kisaran USD126.000 pada Oktober tahun lalu, harga Bitcoin telah terkoreksi lebih dari 50% dan menghapus kapitalisasi pasar lebih dari USD2 triliun.

Di tengah kondisi tersebut, perkembangan regulasi dinilai menjadi katalis penting bagi industri aset digital. Di Eropa, implementasi penuh Markets in Crypto-Assets (MiCA) yang berlaku mulai 1 Juli 2026 disebut menjadi tonggak pembentukan standar regulasi aset kripto yang lebih seragam.

Sementara di Amerika Serikat, pelaku industri menaruh harapan pada pembahasan The Digital Asset Market Clarity Act (Clarity Act) yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi industri aset digital. Di Indonesia, penguatan regulasi juga terus berlangsung melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |