Bocoran Konsep Baru Restitusi Pajak, Pengusaha Patuh Akan Didahulukan

10 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Konsep baru kebijakan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi akan segera dirilis pemerintah. Targetnya bisa diberlakukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 1 Mei 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti memastikan, kebijakan terbaru itu tak akan mengganggu hak restitusi para wajib pajak.

"Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya merupakan hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak," kata Inge di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).

Kendati begitu, ia menekankan, perubahan mendasar kebijakan restitusi nantinya akan menitikberatkan pada perbaikan kebijakan restitusi dipercepat. Menurut Inge, restitusi dipercepat akan diperkuat ke depannya khusus untuk yang terbukti patuh memenuhi kewajibannya.

"Namun memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar seperti itu," tegasnya.

"Nah, intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tapi jangan khawatir, katanya kan akan segera keluar, jadi mending kita tunggu saja," ungkap Inge.

Sebagaimana diketahui, dalam rancangan peraturan, dimuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.

Rencana ini terungkap dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang sudah diajukan di Kementerian Hukum RI.

‎"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026," mengutip laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI pada Selasa (14/4/2026).

‎Sebelumnya, DJPP melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada Jumat hingga Sabtu (10-11 April 2026) secara virtual.

‎"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengharmonisasian sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

‎Adapun kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta jajaran Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

‎Salah satu poin utama adalah mekanisme penelitian atas permohonan Wajib Pajak yang menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak.

‎Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.

‎Rancangan peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.

(arj/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |