Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh buka suara terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan dan menahan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023 yang juga Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto. Iwan diduga terkait penyalahgunaan fasilitas kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kami mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika benar ada kerugian negara, maka tangkap dan penjarakan pelakunya, termasuk Direktur Utama PT Sritex. Tapi jangan lupakan nasib buruh. Negara tidak boleh hanya menyelamatkan uang negara, tetapi juga harus menyelamatkan kehidupan buruh yang telah dirampas haknya," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal Rabu (21/5/2025).

Persoalan Sritex tidak hanya soal negara, namun ribuan buruh menjadi korban. Terlebih lagi, hingga hari ini, THR dan pesangon puluhan ribu buruh PT Sritex belum dibayarkan. Mereka kehilangan penghasilan, tanpa kejelasan nasib. Apakah akan kembali bekerja atau justru di-PHK sepihak.

Praktik seperti ini tidak boleh terulang kembali. Sudah terlalu sering buruh menjadi korban dari pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum, tetapi luput dari jerat pidana ketenagakerjaan. Negara harus hadir menegakkan hukum secara adil dan berpihak pada korban. buruh pun bakal melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung untuk menetapkan Lukminto sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan Kejagung sedang melakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Selanjutnya, tim penyidik baru dapat menentukan statusnya.

"Yang bersangkutan tadi pagi sudah sampai di Kejagung setelah diterbangkan dari tempatnya yang diamankan di Solo dan tiba di Kejagung," ujarnya kepada wartawan di gedung Kejagung Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Ia menyampaikan, tim penyidik pada jajaran Jampidsus sedang melakukan pengamatan serta melakukan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan. Sehingga, saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Harli mengungkapkan, keterlibatan Iwan S. Lukminto terkait pemberian kredit dari sejumlah bank yang nilainya sekitar Rp 3,6 triliun. Kejagung memproses 4 bank selaku pemberi pinjaman kredit yang terdiri dari 3 bank daerah dan 1 bank pelat merah.

"Informasinya bahwa yang bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit di berbagai bank. Termasuk bank swasta. Tetapi yang kita tangani kalau tidak salah ada 4 bank yang memberikan berupa pinjaman kredit kepada, pemberian kredit kepada perusahaan ini," jelasnya.


(hoi/hoi)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Sita Uang Rp 479 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma

Next Article Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |