Jakarta, CNBC Indonesia - Anda tak perlu menunggu hingga meninggalkan pekerjaan sekarang untuk menikmati saldo BPJS Ketenagakerjaan. Karena terdapat ketentuan pencairan bisa dilakukan tanpa resign dan masih menjadi pekerja aktif.
Namun perlu dicatat, tidak semua saldo dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebelum resign. Hanya beberapa persen, dan itupun mengikuti ketentuan yang ada.
Salah satunya adalah pencairan mulai dari 30% untuk pembelian rumah dan 10% dalam rangka menyiapkan masa pensiun. Pencairan tersebut juga kemungkinan akan memiliki pajak progresif jika dilakukan lebih dari dua tahun.
Sebelum melakukan pencairan, Anda perlu mengetahu beberapa syarat melakukan pencairan saldo. Salah satujnya adalah memiliki kepesertaan minimal selama 10 tahun.
Ada juga beberapa perberdaan syarat bagi yang akan mencairkan 10% untuk pensiun dan dana pembelian rumah. Berikut daftarnya:
Pencairan 10%
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Kartu Keluarga (KK)
• Buku tabungan atas nama peserta
• Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau keterangan berhenti bekerja
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
Pencairan 30%
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
• KTP
• KK
• Surat keterangan masih aktif atau berhenti bekerja
• Dokumen bank sesuai peruntukkannya dari yang bekerja sama
• Buku tabungan bank mitra
• NPWP jika ada
Pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara offline maupun online. Yakni Anda dapat melakukannya dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan serta lama Lapak Asik.
Ini cara melakukannya:
Lapak Asik
• Masuk ke situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
• Masukkan informasi data diri, dari NIK, nama lengkap dan nomor peserta
• Unggah dokumen persyaratan dan foto terbaru tampak depan dengan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF maksimal 6 MB
• Klik Simpan
• Anda akan mendapatkan jadwal wawancara daring yang dikirimkan ke email terdaftar
• Verifikasi akan dilakukan melalui video call
• Saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang didaftarkan sebelumnya setelah melakukan verifikasi
• Anda dapat melakukan proses ini melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
• Datangi ke kantor cabang terdekat
• Jangan lupa membawa semua dokumen yang dibutuhkan
• Isi formulir pengajuan klaim JHT yang dibutuhkan
• Ambil nomor antrean
• Anda akan melalui proses verifikasi serta wawancara
• Anda akan mendapatkan tanda terima pengajuan klaim
• Saldo JHT akan dikirimkan melalui rekening yang didaftarkan
(fab/fab)
Addsource on Google

4 hours ago
1
















































