Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak 5 Maret 2026, PT Taspen (Persero) telah resmi memulai penyaluran tunjangan hari raya alias THR 2026 kepada seluruh peserta pensiun, seperti pensiunan aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS.
"Penyaluran THR dilakukan secara serentak melalui sistem pembayaran pensiun yang terintegrasi dengan 45 mitra bayar TASPEN di seluruh Indonesia," dikutip dari siaran pers PT Taspen, Jumat (6/3/2026).
Pada penyaluran tahun ini, TASPEN akan membayarkan THR kepada 3.234.556 peserta pensiun berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari Tahun 2026, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Pembayaran THR ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh Pemerintah.
Bagi penerima pensiun terhitung Februari 2026 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 25 Februari 2026, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2026 akan dibayarkan mulai 05 Maret 2026.
Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Sementara itu, terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
"Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026 dan seterusnya, maka pembayaran THR Tahun 2026 dilakukan oleh Instansi," sebagaimana tertera dalam siaran pers PT Taspen.
Sebagaimana diketahui, tata cara pembayaran THR bagi para ASN beserta pensiunannya telah pemerintah atur dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigbelas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam beleid, pembayaran THR kepada PNS akan dibebankan kepada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing. Bagi lembaga non struktural yang bukan satker, pembayaran dibebankan kepada DIPA kementerian/lembaga atau satker induknya.
THR dibayarkan menggunakan pembayaran langsung ke rekening masing-masing penerima melalui aplikasi gaji berbasis web.
(arj/mij)
Addsource on Google

9 hours ago
3
















































