Cek! Segini Gaji PNS yang Berlaku pada 2026

11 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Isu tentang naiknya gaji pokok bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) kembali mengemuka untuk 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, telah mendengar rencana kenaikan gaji pokok itu, meski ia belum mendengar detail ketentuannya dari Presiden Prabowo Subianto, selaku kepala negara.

"Kayaknya ada (rencana), tapi saya belum tahu detailnya," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, sebagaimana dikutip kembali Rabu (29/10/2025).

Dalam momen itu, Purbaya turut menekankan bahwa kemungkinan kenaikan gaji ASN akan selalu ada. Namun, lagi-lagi kebijakan itu sepenuhnya tergantung keputusan kepala negara.

"Kalau kemungkinan ya selalu ada, cuma peluangnya berapa, kita enggak tahu," tegas Purbaya.

Kendati begitu, penting diketahui bahwa Kementerian Keuangan belum mencatat adanya porsi khusus dana yang disiapkan dalam APBN 2026 untuk menaikkan gaji para ASN.

"Kalau kita bicara 2026 di nota keuangan belum kelihatan kenaikan gaji di 2026 ini," kata Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Tri Budhianto dalam acara taklimat media di Bogor, Jawa Barat, dikutip Senin (20/10/2025).

Tri Budhianto menuturkan, Kementerian Keuangan juga belum mendapatkan arahan kebijakan khusus untuk menyiapkan dana penggajian tambahan bagi para ASN pada tahun depan.

Ia menekankan, bila pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji sebagai agenda prioritas pada 2026 tentu besaran dananya akan langsung tergambar dalam APBN 2026.

"Pak Menteri Keuangan kan sudah sampaikan, saat ini kita belum mendapat kebijakannya, apakah akan dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji," tegasnya.

Dengan catatan itu, maka pada 2026 sebelum gaji pokok yang diterima PNS naik, besarannya masih akan serupa sebagaimana pada tahun ini, setelah adanya kenaikan pada 2024.

Gaji pokok itu tentu di luar berbagai tunjangan melekat yang diterima rutin oleh para PNS tiap bulannya, seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan yang memperbesar total take home pay atau pendapatan bulanannya.

Adapun gaji PNS terakhir yang telah ditetapkan pemerintah tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut ini besarannya:

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Di Rapat Paripurna, Demokrat Desak Kenaikan Gaji ASN pada APBN 2026

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |