Jakarta, CNBC Indonesia - Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia secara luas. Skema ini dirancang agar masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Namun demikian, tidak seluruh jenis penyakit maupun layanan medis masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Peserta perlu memahami bahwa ada sejumlah kondisi medis dan layanan tertentu yang memang tidak termasuk dalam manfaat program jaminan kesehatan tersebut.
Ketentuan mengenai layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS telah diatur secara resmi oleh pemerintah. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi itu disebutkan terdapat 21 kategori penyakit maupun layanan kesehatan yang tidak masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan. Berikut daftar lengkapnya.
Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Ketentuan tersebut penting diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan. Peserta juga diimbau memahami prosedur dan manfaat yang dijamin agar pelayanan yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.
(fsd/fsd)
Addsource on Google

4 hours ago
2
















































