Delisting: Ada yang Paksa dan Sukarela, Ini Dampaknya Buat Investor

15 hours ago 3

Gelson Kurniawan,  CNBC Indonesia

16 April 2026 14:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia kembali mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 emiten pada pertengahan April 2026.

Berdasarkan keterangan resmi bursa, keputusan ini diambil karena perusahaan terkait mengalami kondisi yang berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usahanya, baik secara finansial maupun hukum, tanpa adanya indikasi pemulihan yang memadai.

Rencana delisting yang dijadwalkan efektif pada 10 November 2026 ini kembali menyoroti pentingnya pemahaman investor mengenai mekanisme pengeluaran emiten dari pasar modal.

Secara prinsip, aksi korporasi ini terbagi menjadi dua kategori utama, yakni delisting paksa akibat penurunan kinerja fundamental dan pengunduran diri sukarela dari bursa.

Kategori Penghapusan Pencatatan Saham

Kasus yang menimpa 18 emiten saat ini merupakan contoh penerapan penghapusan paksa atau forced delisting. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten dalam daftar ini terbagi menjadi dua kelompok utama dengan kendala spesifik.

Kelompok pertama terdiri dari tujuh perusahaan yang secara hukum telah dinyatakan pailit, seperti perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan PT Cowell Development Tbk (COWL).

Sementara itu, kelompok kedua mencakup 11 perusahaan yang mengalami suspensi perdagangan saham selama lebih dari 50 bulan berturut-turut tanpa progres restrukturisasi yang terukur.

Sebelum menjatuhkan sanksi delisting, otoritas bursa menyatakan telah melakukan proses pembinaan, pemantauan, serta memberikan peringatan dini secara berkala kepada emiten maupun investor.

Berbeda dengan kondisi tersebut, pasar modal juga memfasilitasi mekanisme penghapusan saham sukarela atau voluntary delisting. Langkah ini umumnya diambil oleh perusahaan yang berkinerja stabil namun memutuskan untuk mengubah status hukumnya menjadi perusahaan tertutup.

Alasan utama manajemen memilih voluntary delisting biasanya berkaitan dengan efisiensi biaya kepatuhan bursa dan keleluasaan dalam menjalankan strategi bisnis.

Tanpa status perusahaan publik, manajemen memiliki fleksibilitas lebih tinggi karena tidak lagi diwajibkan untuk mempublikasikan laporan keuangan secara rutin.

Regulasi Harga Pembelian Kembali

Dalam pelaksanaan delisting sukarela, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan kerangka regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang saham publik.

Salah satu aturan utama adalah kewajiban pemegang saham pengendali untuk melakukan penawaran tender sukarela atau tender offer. Aturan ini memuat ketentuan harga batas bawah yang tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh manajemen emiten.

Berdasarkan ketentuan otoritas pasar modal, harga penawaran tender harus menggunakan nilai tertinggi dari beberapa metode penilaian yang telah ditetapkan.

Parameter pertama didasarkan pada harga rata-rata perdagangan tertinggi di pasar reguler selama 90 hari sebelum pengumuman rencana Rapat Umum Pemegang Saham terkait delisting.

Apabila perdagangan saham emiten sedang dalam status penghentian sementara, maka perhitungan menggunakan rata-rata harga tertinggi selama 90 hari sebelum suspensi tersebut diterapkan.

Parameter kedua adalah nilai wajar saham yang dihitung oleh profesi penilai independen yang terdaftar di OJK. Pemegang saham pengendali diwajibkan menyerap saham publik pada harga yang sama atau lebih tinggi dari hasil penilaian independen tersebut. Regulasi ini dirancang agar investor menerima nilai wajar dari investasinya saat perusahaan keluar dari bursa.

Konsekuensi Finansial bagi Investor

Perbedaan antara kedua skenario delisting berdampak langsung pada kelancaran likuiditas investasi publik. Pada kasus delisting sukarela, investor ritel memiliki sarana untuk mencairkan kepemilikan sahamnya melalui mekanisme penawaran tender.

Jika investor berpartisipasi dalam masa penawaran tersebut, dana investasi akan dikembalikan sesuai dengan harga yang ditetapkan regulator.

Konsekuensi administratif yang muncul adalah hilangnya akses kepemilikan saham tersebut di masa depan dan risiko penurunan likuiditas jika investor melewati batas waktu penyerahan saham.

Sebaliknya, proses delisting paksa memberikan konsekuensi likuiditas yang berbeda. Perusahaan yang didepak paksa umumnya mengalami keterbatasan kas operasional sehingga sulit melakukan pembelian kembali saham masyarakat.

Dalam situasi kepailitan, seperti yang dialami tujuh perusahaan pada daftar 18 emiten saat ini, aturan hukum menetapkan pemegang ekuitas berada pada prioritas terakhir dalam pembagian hasil likuidasi aset.

Sisa kewajiban kepada negara, karyawan, dan kreditur perbankan akan diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak kurator. Mengingat kewajiban perusahaan pailit umumnya melebihi nilai aset, porsi pengembalian dana kepada pemegang saham di pasar reguler bergantung pada sisa penyelesaian hukum tersebut.

-

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(gls/gls)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |