Di Balik Kasus Penangkapan Duterte, Pakar Hukum Indonesia Bilang Gini!

8 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran sekaligus Mantan Ketua Komisi Yudisial Indonesia, Prof Eman Suparman, menanggapi penangkapan Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Mahkamah Pidana International (ICC) yang mendakwa Duterte melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan selama pelaksanaan kampanye pemberantasan narkoba yang kontroversial pada masa jabatannya (2016-2022).

Menurut dia ICC kehilangan landasan hukum karena pada 2019 Filipina keluar dari keanggotaan. Selain masalah waktu, yurisdiksi yang diklaim ICC membutuhkan prasyaratan.

"Perlu diingat bahwa biasanya diperlukan dukungan hukum dalam negeri apabila hukum internasional hendak ditegakkan, misalnya berlakunya Konvensi New York bagi Indonesia sebagai hukum internasional membutuhkan Keppres No.34 Tahun 1981 sebagai dukungan hukum dalam negeri," kata dia dikutip Rabu (19/3/3025).

Untuk itu, lanjut Eman, sumber hukum dalam negeri Filipina mengenai yurisdiksi ICC harus ada terlebih dahulu.

"Meskipun ICC menyatakan investigasi telah dimulai sebelum Filipina keluar, saya lebih cenderung pada pendirian bahwa landasan hukum yurisdiksi ICC telah tidak ada," terang dia.

Diketahui Duterte ditangkap pada 11 Maret 2025 sesaat tiba di Bandara Internasional Manila dari Hong Kong. Saat ini, Duterte ditahan di pusat penahanan ICC di Den Haag, Belanda, dan dijadwalkan menghadiri persidangan perdana dalam beberapa hari mendatang.

ICC mendakwa bahwa kebijakan "perang terhadap narkoba" yang diterapkan Duterte mengakibatkan tewasnya sekitar 6.000 orang. Meski Filipina secara resmi menarik diri dari keanggotaan ICC pada 2019, mahkamah internasional tersebut tetap menyatakan memiliki yurisdiksi atas kasus ini dengan alasan bahwa proses investigasi dimulai sebelum Filipina resmi keluar dari keanggotaan.

Lebih lanjut, Eman menjelaskan tindakan hukum selalu harus menjunjung prinsip rasionalitas dan proporsionalitas dan tidak boleh berlebihan, baik dalam penerapan sanksi administratif maupun pidana.

"Sebagai mantan Presiden Filipina, Duterte telah memberikan kontribusi besar dalam upaya pemberantasan narkoba, dan memang benar bahwa pemberantasan narkoba memerlukan ketegasan," terang dia.


(dpu/dpu)

Saksikan video di bawah ini:

Video:Eks Presiden Filipina Duterde Ditangkap & Akui Bertanggung Jawab

Next Article Eks Presiden Tetangga RI Ngaku Punya Regu Kematian buat Bunuh Penjahat

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |