Dinanti PNS Se-Indonesia, Surat Edaran FWA Terbit Minggu Ini

1 week ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini tengah menandatangani surat edaran atau SE tentang kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

SE tersebut dikeluarkan untuk memperkuat ketentuan bekerja fleksibel bagi para ASN yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

"Insyaallah (terbit pekan ini)," kata Rini kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/3/2025).

"Mau saya tandatangani, tadi saya minta ada perbaikan, mohon waktu," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Perpres 21/2023 sebetulnya kebijakan untuk penentuan hari kerja, jam kerja, hingga fleksibilitas tugas ASN terkait lokasi maupun waktu telah diberikan kewenangan kepada masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintahan.

Artinya, kebijakan FWA di masing-masing instansi pemerintah sudah bisa memberlakukannya setelah mendapatkan pertimbang dari menteri atau kepala lembaga masing-masing.

Namun, SE Menteri PANRB terkait FWA ini turut dikeluarkan Rini dengan mempertimbangkan ketentuan lebih detail untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar.

"Dengan Perpres pun sebetulnya sudah bisa jalan. Namun kami memasukan beberapa hal terkait layanan publik," ucap Rini.

Sebagaimana diketahui, SE Menteri PANRB ini dinanti-nantikan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Ia menganggap SE itu sangat penting dan strategis untuk memperlancar arus mudik Lebaran 2025. Selain itu, ia juga menantikan SE dari Kementerian BUMN mengenai kebijakan Bekerja dari Mana Saja (Work From Anywhere/WFA) bagi seluruh pegawai BUMN pada Lebaran 2025 ini.

Dudy mengatakan, kebijakan FWA ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses administrasi dan operasional selama musim mudik, serta memberikan fleksibilitas yang diperlukan bagi ASN dan pegawai BUMN untuk merayakan Lebaran tanpa mengganggu tugas dan tanggung jawab mereka.

"Kami percaya kebijakan ini akan membantu meringankan beban perjalanan, mengurangi kepadatan, dan tentunya mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama periode Lebaran 2025," kata Menhub Dudy dalam siaran persnya.

Ia pun telah mengapresiasi terbitnya SE Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama tentang Libur Sekolah atau Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Dalam SE Bersama itu menyebutkan, pada tanggal 6-21 Maret kegiatan pembelajaran dilakukan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Sedangkan, Pada 22, 24, 25, 26, 27, 28 Maret (22-28 Maret) dan 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April (2-8 April) 2025 hari libur Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan sekolah dimulai lagi pada 9 April 2025.

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari Bapak Menteri Agama, Bapak Menteri Dalam Negeri, serta Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menerbitkan surat edaran ini. Langkah ini menunjukkan sinergi yang kuat antar kementerian dalam mewujudkan mudik Lebaran yang aman, nyaman, serta lancar bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Dudy.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Efisiensi Anggaan, THR & Gaji ke-13 ASN Bakal Tetap Cair

Next Article Struktur Kementerian Baru Prabowo Bakal Rampung Bulan Depan!

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |