Ditanya Berapa Kenaikan Upah Minimum 2026, Menaker Jawab Begini

10 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan saat ini masih melakukan pembahasan terkait rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, kenaikan UMP harus diumumkan pada tanggal 21 November atau pada hari terdekat jika bertepatan pada hari Minggu atau hari libur.

"Iya tunggu aja dulu. Kan kita masih proses. November dong, kan masih ada waktu, sekarang tinggal berapa (hari) masih lah," kata Yassierli, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/10/2025).

Namun Yassierli belum bisa memastikan angka kenaikan yang akan ditetapkan. Meski ada kalangan serikat pekerja meminta kenaikan mencapai 8,5% - 10,5% untuk tahun 2026.

"Masih kita kaji terus, kan tiap tahun begitu. Jadi itulah fungsi dialog sosial itu dilakukan. Jangan lupa ada Dewan Pengupahan Nasional yang nanti banyak berperan," katanya.

Seperti diketahui, Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan UMP dengan usulan tertinggi mencapai 10,5%. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan angka itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November," ungkap Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).

Said menjelaskan angka itu didapat melalui akumulasi inflasi Oktober 2024 - September 2025 yang diperkirakan sebesar 3,23%, selain itu juga akumulasi pertumbuhan ekonomi periode yang sama berkisar 5,1% - 5,2%. Selain itu kalangan buruh juga mengusulkan hitungan indeks tertentu sebesar 1,0% - 1,4%

Selain itu Said menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan survei nilai tambah tiap sektor industri, dengan hasil pertambahan sebesar 0,5% - 5%.

"Dengan demikian KSPI, dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%." katanya.

Di sisi lain, serikat pekerja yang tergabung dalam KSPN menolak besaran kenaikan upah minimum yang satu angka pukul rata. Alasannya, akan memicu semakin besarnya kesenjangan upah pekerja di daerah tertentu dengan daerah lainnya. Sementara, biaya pengeluaran hidup sama.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Minta UMP 2026 Naik 10,5%, Gini Jawaban Tegas Menaker Yassierli

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |