Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah I menangkap tiga orang pengusaha yang memanipulasi kewajiban perpajakannya hingga berpotensi merugikan negara secara total hingga Rp 11,1 miliar.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Tengah I telah menyerahkan tiga tersangka tindak pidana di bidang perpajakan itu Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (9/12/2025). Tiga tersangka ini berinisial RH, KH, dan MM.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya lagi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar wajib pajak tidak coba-coba melakukan pelanggaran serupa," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh melalui siaran pers, dikutip Rabu (10/12/2025).
Penyerahan tersangka (P-22) ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti (P-22) ini disaksikan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Dalam berkas perkara dijelaskan RH selaku Direktur Utama PT DPE bersama-sama dengan KH dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) pada masa pajak Juli sampai dengan Desember 2022.
Sementara itu, MM melalui PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Februari sampai dengan Maret 2020.
Pada kasus ini, tersangka RH dan KH melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a, dan tersangka MM melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Atas perbuatan tersangka RH dan KH diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,5 miliar dan tersangka MM sebesar Rp 2,6 miliar.
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, tersangka RH dan KH terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 6 tahun dan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Sedangkan tersangka MM terancam hukuman pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun dan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
"Ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat dan juga untuk mengamankan penerimaan negara serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara," ujar Nurbaeti.
Nurbaeti juga menjelaskan bahwa sebetulnya baik RH, KH maupun MM telah diberikan kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun tidak dilakukan. "Sebelum naik ke penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka," tegasnya.
Nurbaeti berharap agar wajib pajak senantiasa berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak apabila ada hal yang dirasa kurang jelas. "Apabila ada hal yang perlu dikonfirmasi atau wajib pajak membutuhkan informasi lebih lanjut, kami membuka pintu komunikasi dan informasi seluas-luasnya melalui Kantor Pelayanan Pajak." tuturnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
1

















































