loading...
Ramdansyah, Alumni Kriminologi FISIP UI & Advokat TPDT. Foto: Dok Pribadi
Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI & Advokat TPDT
PERADILAN dr Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan Praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta selatan terkait dugaan pencemaran nama baik Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo berpotensi membelah perhatian publik. Sebagian orang melihat perkara itu semata-mata sebagai persoalan pidana: apakah informasi yang disampaikan dapat dibuktikan, apakah pernyataan mereka mencemarkan nama baik, dan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam penyebarannya. Sebagian lainnya melihatnya sebagai pertarungan antara warga dan kekuasaan.
Di balik perdebatan hukum dan politik tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar. Mengapa di tengah banyaknya doktor, profesor, peneliti, dan lembaga kajian di Indonesia, justru figur di luar struktur akademik formal yang tampil mengambil risiko besar untuk mempertanyakan sesuatu yang berkaitan dengan kekuasaan?
Pertanyaan itu tidak berarti bahwa setiap kritik otomatis benar. Keberanian berbicara tidak dapat menggantikan kewajiban melakukan verifikasi. Demikian pula gelar akademik tidak dengan sendirinya menjamin ketepatan suatu kesimpulan. Akan tetapi, fenomena tersebut memperlihatkan kegelisahan yang patut direnungkan: ruang publik Indonesia sedang membutuhkan figur yang berani menghubungkan pengetahuan, kritik, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Intelektual Publik
Berangkat dari dr Tifa dan Roy Suryo gagasan tentang intelektual publik menjadi relevan. Intelektual publik bukan sekadar orang terpelajar yang sering muncul di televisi, memiliki banyak pengikut di media sosial, atau mampu mengomentari setiap peristiwa. Ia adalah orang yang menggunakan pengetahuan untuk menerangi persoalan bersama, berani mengambil jarak dari kekuasaan, dan bersedia mempertanggungjawabkan argumennya di hadapan publik.
Jika intelektual publik hanya dipahami sebagai orang yang mengkritik pemerintah, pengertiannya menjadi terlalu sempit. Sebaliknya, jika ia dipahami sebagai orang yang selalu membenarkan kebijakan negara, ia kehilangan fungsi intelektualnya. Hakikat intelektual publik justru terletak pada kemampuannya menjaga percakapan antara negara dan masyarakat tetap berlangsung secara rasional. Demokrasi tidak membutuhkan ruang yang hanya dipenuhi persetujuan, melainkan ruang yang memungkinkan perbedaan pendapat diuji melalui argumentasi dan bukti.
Richard A. Posner dalam Public Intellectuals: A Study of Decline (2001) melihat adanya kemerosotan dalam kehidupan intelektual publik modern. Ruang publik tidak selalu memberikan penghargaan kepada argumen yang paling kuat atau analisis yang paling teliti. Media justru sering memberikan panggung lebih luas kepada pernyataan yang paling cepat, kontroversial, dan mudah dikonsumsi.
Akibatnya, otoritas intelektual dapat bergeser menjadi popularitas. Seseorang dianggap paling mengetahui suatu persoalan bukan karena mutu penelitiannya, melainkan karena frekuensi kemunculannya. Komentar yang segera disampaikan lebih dihargai daripada analisis yang membutuhkan waktu. Dalam iklim semacam itu, perbedaan antara argumentasi, propaganda, dan hiburan semakin sulit dikenali.
Kritik Posner terasa dekat dengan keadaan Indonesia. Jumlah perguruan tinggi bertambah, jurnal ilmiah berkembang, dan gelar akademik semakin banyak. Namun, pertumbuhan institusi pengetahuan itu belum tentu sejalan dengan menguatnya tradisi intelektual publik.






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4374521/original/081753100_1679993733-ed-us-iXUXMn_-nh8-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153360/original/019704300_1741323094-1741319518672_kata-kata-bijak-lebaran-idul-fitri.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5501801/original/034251400_1770956928-unnamed__13_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526891/original/017501300_1773136600-MIND_ID.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010957/original/017182000_1651214799-20220429-Itikaf-Lailatul-Qadar-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5516539/original/036602500_1772325443-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4398538/original/021682500_1681724902-pray-g2e7ab62ad_1280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4678420/original/041411600_1701993066-pexels-thirdman-8489077.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5540789/original/035376100_1774833692-656682970_18573915847033381_1235634026490810885_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534796/original/005967200_1773893358-unnamed__8_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5315665/original/049375700_1755165938-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__2_of_75_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452011/original/027635700_1766382521-Gemini_Generated_Image_k4wu91k4wu91k4wu.png)