Eks Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Dinas

1 day ago 5

loading...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025 Muhammad Dawam Raharjo sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis (17/4/2025). FOTO/IRA WIDYANTI

LAMPUNG TIMUR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025 Muhammad Dawam Raharjo sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis (17/4/2025). Dawam ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan atau Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.886.970.921.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, selain Dawam, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain yakni AC selaku direktur perusahaan penyedia, SS selaku direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan tersebut.

Kemudian MDR selaku ASN di Kabupaten Lampung Timur yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Pembangunan atau Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur. Menurut Armen, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka tim penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya saudara MDW, AC, SS, dan MDR kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Armen, Kamis (17/4/2025) malam.

Armen menyebutkan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara, perbuatan keempat tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439.

Selanjutnya atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Armen.

(abd)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |