Emiten Jusuf Hamka Gugat Perusahaan Hary Tanoe

1 week ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia — Emiten jalan tol milik Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) melayangkan gugatan kepada emiten milik Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) alias MNC Group. Namun, dalam keterbukaan informasi, MNC Asia Holding mengaku belum menerima panggilan resmi dari pengadilan terkait gugatan tersebut.

Direksi BHIT memahami bahwa CMNP menggugat karena transaksi emiten jalan tol dengan Unibank senilai US$28 juta pada 26 tahun yang lalu, tepatnya tahun 1999, saat BHIT bertindak sebagai arranger. Untuk diketahui, MNC Asia Holding didirikan pada tahun 1989 sebagai perusahaan sekuritas, sebelum merambah ke bisnis media pada 2001.

"Oleh karenanya, Perseroan tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan kepada Perseroan, karena seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank," kata direksi BHIT, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (5/3/2025).

Menurut para direksi MNC Group, perkara ini tidak berdampak pada kegiatan operasional dan kinerja keuangan perusahaan. BHIT pun masih menunggu panggilan resmi pengiriman gugatan dari pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Mengutip pemberitaan detiknews, transaksi yang dimaksud itu adalah negotiable certificate of deposit (NCD). Transaksi NCD ini terjadi pada Mei 1999, ketika CMNP menjual obligasi kepada PT Bhakti Investama, yang kini bernama MNC Asia Holding. Kemudian CMNP meminta pembayaran obligasi dalam bentuk NCD yang kemudian dikeluarkan oleh Unibank.

Unibank sendiri adalah bank yang pernah beroperasi di Indonesia dari tahun 1967 hingga dibekukan pada tahun 2001. Bank itu dulu dimiliki oleh konglomerat Sukanto Tanoto.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menguat Lebih Dari 2%, IHSG Sentuh Level 6.500

Next Article Selesai Jadi Wamen, Angela Tanoesoedibjo Kembali Jadi Co-CEO MNC Group

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |