Foto Wajah Data Pribadi, Upload Tanpa Izin Bisa Digugat

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital buka suara soal polemik diskusi fotografi yang mengambil dan menyebarkan foto tanpa izin orang di dalamnya. Menurut pihak kementerian, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak bersangkutan karena diatur dalam UU Pelindungan Data Pribadi dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ditjen Wasdig Kemkomdigi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/10/2025).

Dia juga mengungatkan agar para fotografer untuk mematuhi ketentuan dalam UU PDP. Khususnya jika aktivitas pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga.

Menurutnya, foto seseorang termasuk dalam kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu.

"Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi," jelas Alex.

"Selain itu, fotografer juga harus mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto," dia menambahkan.

Sesuai UU PDP, bentuk pemrosesan data juga harus memiliki hukum yang jelas. Misalnya persetujuan eksplisit dari subjek data.

Pihak Komdigi juga akan mengundang perwakilan fotografi dan asosiasi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendiskusikan dan memperkuat pemahaman soal kewajiban hukum dan fotografi.

"Ditjen Wasdig Kemkomdigi juga terus mendorong literasi digital masyarakat yang menekankan pentingnya etika penggunaan teknologi dan pelindungan data pribadi, termasuk di sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan generatif. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan. Selain itu, Ditjen Wasdig Kemkomdigi melakukan pengawasan aktif dan responsif, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran UU PDP," ujarnya.

Dalam beberapa hari terakhir, muncul diskusi di media sosial soal pengambilan foto yang dilakukan fotografer pada masyarakat yang berkegiatan di ruang publik. Ini menyoroti kegiatan fotografer pada mereka yang tengah berolahraga khusunya pelari.

Sejumlah pengguna medsos mengatakan tak nyaman karena pengambilan gambar dilakukan tanpa izin. Begitu juga ada transaksi jual-beli di aplikasi marketplace FotoYu.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Cara Mudah dan Cepat Matikan Lokasi di HP Android dan iPhone

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |