Gaji Hakim Bakal Dinaikkan, Prabowo: Agar Tidak Bisa Disogok

13 hours ago 7

loading...

Presiden Prabowo Subianto mengatakan pihaknya sedang menyusun rencana untuk menaikkan gaji para hakim di Indonesia. Foto/YouTube Setpres

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengatakan pihaknya sedang menyusun rencana untuk menaikkan gaji para hakim di Indonesia. Hal itu sebagai salah satu upaya pemerintah agar keadaan dan kesejahteraan para hakim menjadi lebih baik.

"Saya sedang merencanakan bagaimana menaikkan gaji para hakim," kata Prabowo saat menghadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2025 yang akan diselenggarakan di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jumat (2/5/2025).

Rencana menaikkan gaji itu diakui Prabowo diperlukan agar para hakim tak mudah disogok oleh pihak mana pun. Dengan begitu, maka hukum bisa ditegakkan lebih baik.

"Agar hakim kita nanti tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli, agar hukum bisa ditegakkan dengan baik," jelasnya.

Selain para hakim, Prabowo juga menegaskan pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki keadaan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Termasuk kata dia, aparatur sipil negara (ASN) dan guru.

"Banyak kebijakan kita, yang akan kita lakukan untuk memperbaiki keadaan, kesejahteraan rakyat kita, dan ASN kita, dan guru-guru kita, pejabat-pejabat kita semuanya," tutur Prabowo.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan putusan vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Tujuh orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan, serta 3 hakim dalam Majelis Hakim yang memberikan putusan vonis lepas yakni Hakim Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar kepada wartawan.

(rca)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |