Inhaler Populer Thailand Tiba-Tiba Ditarik dari Pasar, Ada Warning

10 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Produsen inhaler herbal populer Thailand, Hong Thai Herbal, menarik sejumlah produk setelah gagal uji mutu kesehatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk itu bermerek Formula 2.

Mengutip Chanel News Asia (CNA) inhaler herbal tersebut ditarik akibat kontaminasi mikroba khususnya jumlah gabungan ragi dan jamur, serta keberadaan bakteri Clostridium Spp. BPOM Thailand mengimbau konsumen untuk berhati-hati saat membeli atau menggunakan produk tersebut.

Hong Thai Herbal sendiri menyatakan telah menarik kembali batch yang terdampak dengan nomor produksi 000332, yang diproduksi pada 9 Desember 2024, dan kedaluwarsa pada 8 Desember 2027. Ada 200.000 unit dalam batch ini yang ditarik, tanpa merinci apakah penarikan tersebut terbatas di Thailand.

"Perusahaan sepenuhnya mengakui dan menerima hasil inspeksi FDA dengan penuh hormat," kata Hong Thai Herbal dalam sebuah pernyataan di Facebook, dikutip Rabu (29/10/2025).

"Kami telah menarik semua produk yang terdampak dari pasaran dan sedang berkoordinasi dengan FDA untuk segera memusnahkan batch yang ditarik tersebut," ujarnya.

"Tanggal pasti pemusnahan akan diumumkan secara resmi kemudian."

Mengutip NationThailand, perusahaan mengatakan telah memperkuat dan meningkatkan proses produksinya serta menambahkan langkah-langkah pengendalian mutu di setiap tahap, termasuk sterilisasi ultraviolet (UV). Ini untuk memastikan bahwa semua produk yang akan dirilis ke pasaran aman, higienis, dan memenuhi standar kesehatan.

"Kami dengan tulus meminta maaf kepada mitra kami atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan kepada pelanggan kami yang berharga atas segala kekhawatiran yang ditimbulkan," kata perusahaan tersebut.

"Kami sangat menghargai pengertian, kepercayaan, dan dukungan Anda yang berkelanjutan."

Perlu diketahui, di Thailand, siapa pun yang memproduksi produk herbal di bawah standar dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun, denda hingga 200.000 baht (sekitar Rp 102 juta). Mereka yang menjual produk herbal di bawah standar tersebut dapat dipenjara hingga 6 bulan, denda hingga 50.000 baht, atau keduanya.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Tiba-Tiba Kamboja Minta Militer Siaga & Setop Drama Thailand, Kenapa?

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |