Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memandang bahwa sertifikasi komoditas seperti Copper Mark menjadi elemen penting, terutama dalam penerapan tata kelola pertambangan yang baik, khususnya pada industri tembaga.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menilai sertifikasi Copper Mark penting guna memastikan bahwa proses produksi tembaga telah memenuhi standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG) yang tinggi.
"Sertifikasi komoditas seperti Copper Mark pada tembaga menjadi penting dalam penerapan tata kelola pertambangan yang baik. Ini karena sertifikasi tersebut memastikan bahwa produksi tembaga memenuhi standar lingkungan, sosial, dan tata kelola yang tinggi," ungkap Widhy kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (16/3/2026).
Menurut Widhy, dengan adanya Copper Mark, perusahaan pertambangan tembaga diwajibkan untuk memenuhi kriteria yang ketat. Misalnya, bagaimana upaya perusahaan dalam mengurangi dampak lingkungan, menghormati hak asasi manusia, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menerapkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab.
Sertifikasi ini juga membantu meningkatkan kepercayaan konsumen, investor, dan masyarakat terhadap industri pertambangan tembaga. Selain itu, sertifikasi ini membantu perusahaan untuk meningkatkan reputasi dan mengurangi risiko operasional.
Di Indonesia, kata dia, penerapan sertifikasi seperti Copper Mark dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pertambangan sekaligus mendorong kontribusi sektor tambang terhadap pembangunan berkelanjutan.
"Selain itu, sertifikasi Copper Mark sangat penting terutama dalam beberapa aspek, yaitu keberlanjutan atau sustainability, transparansi, dan penerimaan pasar global dengan meningkatkan daya saing," ujarnya.
Adapun, dengan memiliki sertifikasi Copper Mark, perusahaan tambang di Indonesia dapat menunjukkan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab, sehingga dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder).
"Di Indonesia tidak banyak perusahaan pertambangan tembaga, setahu kami yang telah memiliki sertifikasi copper mark antara lain adalah PT Freeport Indonesia," katanya.
Sebagaimana diketahui, Copper Mark merupakan kerangka sertifikasi internasional di industri pertambangan yang bertujuan memastikan produksi logam terutama tembaga, molibdenum, nikel, dan seng dilakukan secara bertanggung jawab dari sisi lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
Didirikan pada tahun 2019 di Inggris oleh International Copper Association. Setidaknya, untuk mendapatkan Copper Mark, operasi tambang yang dijalankan oleh suatu perusahaan harus lulus penilaian independen terhadap 33 kriteria.
(ven/wia)
Addsource on Google

3 hours ago
3















































