Investigator KPPU Cium Akuisisi Tokopedia oleh Tiktok Berbau Monopoli

17 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut.

Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., kemarin, Selasa, 27 Mei 2025 di Kantor KPPU Jakarta, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (29/5/20250

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi, dengan agenda Pemaparan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh dan Penyampaian Usulan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaannya oleh Investigator.

Persoalan ini berawal pada 31 Januari 2024 di mana TikTok Nusantara (SG) Pte. efektif secara yuridis mengambil alih 75,01% saham Tokopedia. Akuisisi ini melibatkan dua entitas besar: Tokopedia sebagai salah satu pemain utama e-commerce Indonesia, dan TikTok sebagai platform media sosial dengan fitur belanja (Shop) yang berkembang pesat. Nilai aset dan penjualan gabungan dari transaksi ini melebihi Rp5 triliun, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU.

Dalam melakukan penilaian atas notifikasi yang disampaikan, Investigator KPPU antara lain menemukan sejumlah hal:

Pertama, akuisisi ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu e-commerce barang fisik (elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, dan mainan & hobi) di Indonesia.

Kedua, terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI (Herfindahl-Hirschman Index).

Ketiga, penilaian menyeluruh menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar. Keempat, meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan (network effect) cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.

Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia. Yang pada pokoknya antara lain:

Pertama, memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan praktik tying dan bundling.

Kedua, melarang penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position), seperti predatory pricing, self-preferencing dan diskriminasi atas produk di luar grup, dan menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia atau Shop|Tokopedia melalui persyaratan yang memberatkan.

Ketiga, menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce selain Tokopedia dan Shop|Tokopedia. Keempat, menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar, serta perlindungan bagi UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang di kedua platform.

Lebih lanjut, untuk memastikan kepatuhan atas persetujuan bersyarat, Investigator KPPU meminta kepada Majelis Komisi agar TikTok dan Tokopedia menyampaikan berbagai data:

Pertama, laporan bulanan tertentu setiap tiga bulan selama dua tahun.

Kedua, daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran, serta perubahannya selama periode tertentu.

Ketiga, beberapa dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, serta pelaku merchant/seller UMKM dan official store, baik sebelum maupun sesudah akuisisi selama periode tertentu.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juni 2025 dengan agenda Penyampaian Tanggapan atas Laporan Hasil Penilaian dan Usulan Persetujuan Bersyarat serta jangka waktu pelaksanaannya.


(hoi/hoi)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Emiten Teknologi Manfaatkan AI Demi Lonjakan Laba di 2025

Next Article Mantap! Patrick Walujo Komitmen Pimpin GOTO Sampai 2029

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |