Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) kemungkinan dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga hingga September 2025. Dengan catatan, izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan terbit mulai Maret ini.
Menurut Yuliot, pemerintah berencana memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PTFI selama enam bulan, sejak persetujuan ekspor diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Misalnya implementasinya jatuh bulan Maret. Ya berarti 6 bulan dari Maret ini sampai dengan September. Jadi akhir September itu nanti yang bersangkutan harus sudah menyelesaikan seluruh ekspornya," kata Yuliot ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (7/3/2025).
Sementara, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menambahkan bahwa PTFI harus menunggu surat rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM terlebih dahulu untuk diberikan kepada Kementerian Perdagangan.
Sebelum itu, PTFI juga harus mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada Kementerian ESDM.
"Nanti ada revisi RKAB juga. Nah nanti revisi RKAB itu kita evaluasi. Enam bulan itu dari surat rekomendasi," kata Tri Winarno.
Sebagaimana diketahui, keputusan pemberian izin ekspor kepada PTFI akan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 5/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Penerbitan Permen ini menimbang adanya keadaan kahar yang dihadapi perusahaan.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperkirakan ekspor konsentrat Freeport Indonesia selama enam bulan ke depan berkisar lebih dari 1 juta ton.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Keran Ekspor Tembaga Dibuka, Begini Potensi Ekonominya!
Next Article Jokowi Ungkap Kisah Sukses Akuisisi Freeport Dengan Murah