Jangan Kena Sial Gegara Kasih Makan Burung, Korsel Punya Aturan Baru

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Seoul, Korea Selatan akan menerapkan aturan baru, yakni mulai bulan Juli, siapa pun yang ketahuan memberi makan hewan liar, termasuk burung dara dan burung pipit, di taman Sungai Han Seoul dan Alun-alun Gwanghwamun dapat dikenakan denda hingga 1 juta won ($674), Pemerintah Metropolitan Seoul mengumumkan aturan ini pada hari Rabu lalu.

Dilansir Korea Joong Ang Daily, Kota ini secara resmi akan menetapkan 38 area, termasuk taman kota dan taman Sungai Han, sebagai "Zona Larangan Memberi Makan bagi Hewan Liar yang Berbahaya" dalam pemberitahuan yang dijadwalkan untuk dirilis pada hari Kamis.

Berdasarkan undang-undang saat ini, hewan liar yang berbahaya didefinisikan sebagai hewan yang dalam kelompok besar dari waktu ke waktu, merusak tanaman atau pohon buah, seperti burung pipit, burung murai, dan burung gagak. Hewan yang menyebabkan kerusakan karena kepadatan populasi yang berlebihan di area tertentu - seperti burung dara, rusa roe, dan babi hutan - juga termasuk dalam kategori ini.

Amandemen Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Satwa Liar, yang mulai berlaku pada Januari 2024, memungkinkan pemerintah daerah untuk melarang pemberian makan hewan tersebut melalui peraturan kota dan mengenakan denda administratif atas pelanggaran. Pihak berwenang juga diharuskan untuk meninjau penetapan zona larangan memberi makan setiap tiga tahun.

Zona larangan memberi makan yang baru mencakup sebagian besar taman utama Seoul, seperti Hutan Seoul, Taman Namsan, Taman Piala Dunia, Taman Yeouido, Hutan Impian Seoul Utara, dan Taman Besar Seoul. Seoul Plaza, Gwanghwamun Square, dan 11 taman di Sungai Han - termasuk Gwangnaru, Jamsil, Ttukseom, Jamwon, Ichon, Banpo, Mangwon, Yeouido, Nanji, Gangseo, dan Yanghwa - juga telah ditetapkan sebagai zona larangan makan.

Pelanggar akan dikenakan denda sebesar 200.000 won untuk pelanggaran pertama, 500.000 won untuk pelanggaran kedua, dan 1 juta won untuk pelanggaran ketiga.

Pemerintah kota mengatakan peraturan tersebut bertujuan untuk "mencegah dan meminimalkan masalah kebersihan yang disebabkan oleh kotoran dan bulu hewan, serta kerusakan properti akibat korosi dan kerusakan di ruang publik yang banyak digunakan oleh penduduk."

Masa tenggang untuk panduan publik akan berlangsung hingga 30 Juni. Tindakan keras dan denda akan dimulai pada 1 Juli.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kulit Breakout, Lawyer Ini Banting Stir Jadi Pengusaha Skincare

Next Article Akhirnya Comeback, Ini Deretan Lagu Populer Girl Group K-Pop 2NE1

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |