Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang

2 days ago 4

loading...

Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada pekan depan. Foto/SindoNews

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kritiyanto bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada pekan depan. Kubu Hasto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kejar tayang.

“Tentu kami siap untuk membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan untuk kebenaran dan kepastian hukum,” kata kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail Sabtu (8/3/2025).

Maqdir menilai, KPK bersikap berlebihan menggunakan kewenangannya dan akal-akalan dalam melakukan pelimpahan berkas perkara Hasto. Menurutnya, KPK tidak menghormati hukum acara pidana.

Baca Juga

Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum

“Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” ujar dia.

“Tindakan KPK terkait Mas Hasto, bukan hanya tidak menghormati proses hukum acara pidana yang sudah diatur terapi mereka juga secara sengaja melenggar hukum. Misalnya dalam penyerahan tahap 2, mereka secara sengaja mengabaikan hak tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan ahli. Alasannya tidak masuk diakal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan,” sambung Maqdir.

Baca Juga

Hasto PDIP Tolak Berkasnya Dilimpahkan ke JPU, Ini Alasannya

Maqdir menilai lembaga antirasuah itu pun seakan kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke pengadilan. “Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” jelas dia.

Sebagai informasi, KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua jeratan pasal sekaligus. Pasal pertama yakni. suap yang mana Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) Wahyu Setiawan.

Kedua, Hasto dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron. Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim.

Tak sampai di situ, Hasto kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan yang kedua dan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(cip)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |