Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!

21 hours ago 3

loading...

foto doc. bapenda

JAKARTA - Dalam setiap transaksi jual beli tanah dan bangunan, masyarakat perlu memahami kewajiban perpajakan yang melekat pada proses tersebut, salah satunya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam setiap transaksi jual beli tanah dan bangunan, ada aspek penting yang sering terlewat yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Memahami kewajiban ini sangat krusial agar transaksi berjalan lancar.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan terkait hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Untuk mengetahui lebih mendalam tentang BPHTB, yuk kita simak uraian berikut:

Apa Itu BPHTB?
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak tersebut dapat terjadi melalui berbagai cara, antara lain:

jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, lelang, dan peristiwa hukum lainnya yang mengakibatkan perubahan hak atas tanah atau bangunan.

Adapun hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, serta hak pengelolaan.

Objek Pajak BPHTB
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui berbagai bentuk transaksi atau peristiwa hukum. Setiap perolehan yang menyebabkan perubahan kepemilikan atau hak atas properti akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, tidak semua perolehan tanah atau bangunan dikenakan BPHTB. Beberapa pengecualian di antaranya perolehan hak oleh negara atau pemerintah daerah untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan umum, perolehan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan kegiatan usaha, perolehan pertama rumah sederhana atau rumah susun sederhana oleh masyarakat berpenghasilan rendah sesuai syarat tertentu, perolehan karena wakaf, perolehan yang digunakan untuk kegiatan ibadah.

Tarif BPHTB
Tarif BPHTB yang berlaku di wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |