loading...
Truk Tangki nopol BK 8048 WO yang menjadi barang bukti dugaan pemalsuan BBM di Medan, Sumut diketahui bukanlah tangki resmi milik perusahaan jasa penyalur BBM. Foto/Ist
MEDAN - Truk tangki nopol BK 8048 WO yang menjadi barang bukti dugaan pemalsuan BBM di Medan, Sumatera Utara (Sumut) diketahui bukanlah tangki resmi milik perusahaan jasa penyalur BBM. Meski sempat memiliki stiker Elnusa Petrofin, namun truk itu sudah tak beroperasi dalam sistem sejak 14 November 2023.
Manager Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo menjelaskan bahwa mobil tangki tersebut merupakan milik PT Miduk Arta, perusahaan transportir yang sebelumnya dikontrak oleh Elnusa Petrofin sejak 2013 dengan masa kontrak 10 tahun.
"Setelah masa operasionalnya berakhir, kendaraan ini dikembalikan kepada PT Miduk Arta dalam kondisi tanpa livery atau logo Elnusa Petrofin pada bagian body mobil tangki," kata Putiarsa dalam siaran persnya, Sabtu (8/3/2025).
Sebelumnya diketahui Polrestabes Medan mengamankan truk tangki dan menyegel SPBU Nagalan setelah dugaan kuat adanya pemalsuan BBM.
Dalam aksinya, para pelaku mengoplos BBM okta rendah ke okta tinggi lalu menjualnya.
Putuarsa mengaku tak habis pikir dengan truk yang secara ilegal memasang kembali livery atau logo Elnusa Petrofin pada body mobil tangki tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi perusahaan.
Hal ini menimbulkan kesalahpahaman dalam pemberitaan dan mengaitkan Elnusa Petrofin dengan aktivitas yang tidak lagi menjadi bagian dari operasional perusahaan.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya