Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara

8 hours ago 5

loading...

Penetapan mantan Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola sawit sitaan negara. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Penetapan mantan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah , sebagai tersangka dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola sawit sitaan negara. Audit tersebut tidak hanya mencakup proses penetapan objek dan penyitaan, tetapi juga pengelolaan kebun sawit yang kini berada di bawah kendali negara. Sebagaimana diketahui, Satgas PKH telah menyita sawit dalam kawasan hutan seluas 4.09 juta hektare.

Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, mengatakan pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh rangkaian kebijakan. Mulai dari penetapan objek, penyitaan, pengalihan pengelolaan, hingga pemanfaatan hasil kebun sawit sitaan, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Sejak awal POPSI telah meminta pemerintah mengevaluasi penyitaan kebun sawit yang dilakukan Satgas PKH karena kami melihat masih terdapat persoalan hukum dan administrasi yang perlu mendapat perhatian. Perkembangan hukum yang terjadi saat ini semakin memperkuat pentingnya evaluasi tersebut,” kata Darto, Selasa (14/7/2026). Baca juga: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Nasibnya di Satgas PKH Belum Jelas

Menurut Darto, audit tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah penyitaan telah sesuai prosedur. Yang tidak kalah penting adalah memastikan bagaimana negara mengelola aset yang telah diambil alih.

“Publik berhak mengetahui berapa luas kebun sawit yang telah menjadi aset negara, bagaimana proses pengalihannya, siapa yang mengelola, bagaimana mekanisme penunjukannya, berapa produksi yang dihasilkan, bagaimana hasilnya dikelola, serta sejauh mana pengelolaan tersebut memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, menilai evaluasi juga harus menyentuh aspek perlindungan hak-hak masyarakat. Menurutnya, Satgas PKH semestinya membuka mekanisme pengaduan yang efektif untuk merespons kemungkinan terjadinya salah subjek maupun salah objek dalam penertiban kawasan hutan.

Gunawan menjelaskan, mekanisme tersebut penting untuk memastikan masyarakat perdesaan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh perlindungan tidak justru menjadi objek penindakan. Demikian pula terhadap tanah-tanah yang status kawasan hutannya masih diperselisihkan atau memiliki persoalan dalam proses pengukuhannya, penyelesaiannya semestinya mengedepankan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), bukan semata-mata pendekatan penertiban, tegas Gunawan yang juga merupakan Dewan Pembina Asosiasi Desa Sawit Indonesia (ADeSI).

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |