loading...
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri. FOTO/DOK.SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengembalikan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas itu dinilai belum lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan jaksa penuntut umum telah mencermati berkas yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri. Namun, jaksa penuntut umum menilai perkara tersebut sedianya disidik menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Harli menyebut jaksa penuntut umum telah memberikan petunjuk terkait hal itu. Namun, berkas perkara yang kembali diserahkan justru masih belum memenuhi petunjuk dari jaksa.
"Nah, tapi penyidik (Bareskrim) mengembalikan kembali. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 110 itu, berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik itu dengan petunjuk untuk dilengkapi," kata Harli kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Ini merupakan kali kedua jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara perkara tersebut. Harli meminta agar penyidik Bareskrim Polri memenuhi petunjuk dari jaksa demi pembuktian di persidangan nanti.
"(Harus) dilengkapi karena beban pembuktian berdasarkan norma, berdasarkan hukum yang ada, itu ada pada penuntut umum," jelasnya.
Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh menjelaskan dalam perkara tersebut terdapat indikasi suap, pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Ia pun menjelaskan alasan pentingnya penyidikan menggunakan Undang-Undang Tipikor dalam perkara tersebut.
"Jadi sesuai dengan Pasal 25 UU 31/99, apabila perkara tersebut, dari banyak perkara yang didahulukan adalah perkara yang khususnya lex spesialis-nya itu perkara tindak pidana korupsi," jelas Nanang.
Berdasarkan asas hukum itu, jelas Nanang, maka hukum yang bersifat khusus harus dikedepankan. Ini artinya, perkara hukum yang lebih umum harus dikesampingkan.
"Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri). Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan, bahwa dia sedang menangani," kata Nanang.
(abd)