Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan ke 9 orang saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar menyebutkan diantara 9 orang saksi yang diperiksa tersebut, 7 diantaranya merupakan saksi dari pihak Pertamina, sedangkan 2 orang lainnya merupakan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk," jelas Harli dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (5/3/2025).
Berikut 9 saksi yang diperiksa:
1. BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.
2. TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
3. AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
4. BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
5. MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping.
6. BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.
7. AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.
8. LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017 s.d. 2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
9. EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kejagung Sita Rp 565, 3 M Dari Kasus Impor Gula
Next Article Ada Pengusaha "Nakal" Gak Ikut Aturan, Kejagung Ungkap Alasannya!