Kontrak Gas dari Natuna ke PGN Dialihkan, ESDM Buka Suara

1 day ago 8

Jambi, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal pengalihan alokasi gas Lapangan Mako, Blok Duyung, Laut Natuna yang sebelumnya diperuntukkan untuk PT Perusahaan Gas Negara (PGN), kini dialihkan kepada PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) di Batam.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, bahwa pengalihan kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) atau Gas Sales Agreement (GSA) tersebut dilakukan lantaran PLN tengah mengerjakan proyek pembangunan pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS) menuju Pulau Pemping, Kepulauan Riau.

Menurut dia, proyek pembangunan pipa tersebut sejatinya telah ditugaskan kepada PGN sejak 2016, namun berjalan lambat. Sementara, PLN telah membangun sebagian besar infrastruktur dari Pulau Pemping menuju Batam, sehingga pemerintah memutuskan untuk menyerahkan keseluruhan proyek kepada PLN.

"Karena sebagian besar infrastrukturnya dari Pemping sudah dibangun ke Batam oleh PLN. Jadi ya kita integrasikan saja pembangunannya, sekaligus diselesaikan saja oleh PLN. Jadi ada peralihan," kata Yuliot ditemui di Batam dikutip Rabu (17/4/2025).

Yuliot mengatakan bahwa alokasi gas dari Blok Duyung nantinya akan diperuntukkan untuk pembangkit listrik, sama seperti rencana awal oleh PGN. Namun demikian, dengan infrastruktur yang kini dibangun oleh PLN, maka akan lebih efisien jika distribusi gas dilakukan langsung oleh PLN.

"Yang ini kan untuk efisien ya sudah langsung disalurkan oleh PLN, ini sesuai dengan kebutuhan PLN saja. Infrastrukturnya dibangun oleh PLN, ya kemudian gasnya dimanfaatkan oleh PLN. Jadi tidak ada lagi antara atau mid company yang mensuplai untuk PLN. Jadi akan terjadi efisiensi di situ," ujarnya.

Sebelumnya, Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman menjelaskan, bahwa penghentian GSA mengacu pada surat dari West Natuna Energy Ltd (WNEL) selaku penjual gas kepada PGN. Permintaan penghentian ini didasarkan pada Surat Menteri ESDM Nomor T-86/MG.04./MEM.M/2025 yang mencabut Surat Menteri ESDM sebelumnya, yakni Nomor T-83/MG.04./MEM.M/2024.

"PGN terus menjajaki berbagai potensi sumber pasokan gas baru dan memperkuat komunikasi serta koordinasi dengan Pemerintah, regulator, dan para pemangku kepentingan lainnya," ujar Fajriyah kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/14/2025).

Selain itu, pihaknya juga akan terus mengembangkan infrastruktur dan alternatif pasokan, termasuk pemanfaatan gas hasil regasifikasi LNG, guna memastikan keandalan pasokan bagi pelanggan di masa mendatang.

Lebih lanjut, Fajriyah mengatakan sumber pasokan gas dalam GSA ini berasal dari Wilayah Kerja (WK) Duyung, yang dikelola oleh WNEL bersama mitranya, Empyrean Energy Plc dan Coro Energy Duyung (Singapore) Pte. Ltd.

"Total volume dalam GSA yang dihentikan adalah sebesar 122,77 TBTU. Sesuai GSA, jangka waktu pasokan adalah sejak tanggal dimulai (diperkirakan 1 November 2026) atau tanggal lain yang disepakati para pihak sampai dengan terpenuhinya volume total kontrak (diperkirakan 15 Januari 2037)," kata dia.

Adapun, Conrad melalui anak usahanya, West Natuna Exploration Limited, memegang 76,5% hak partisipasi di blok Duyung. Sementara Coro Energy Duyung (Singapura) Pte. Ltd 15% hak partisipasi dan Empyrean Energy PLC 8,5% hak partisipasi.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tarif Royalti Nikel Cs Resmi Naik, Wamen ESDM: Masih Masuk Akal

Next Article Genjot Produksi LPG, Peran Swasta Bakal Dibuka Lebar

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |