Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tahun anggaran 2020. Salah satu yang dijerat sebagai tersangka adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Namun belum diperincikan Setyo siapa enam orang tersangka lainnya. Setyo menjelaskan para tersangka itu belum ditahan karena pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
"Kasusnya kalau nggak salah markup harga," kata Wakil Ketua KPK saat itu Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Alexander belum menjelaskan secara detail berapa total anggaran yang digelembungkan. Dia menyebutkan harga yang dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding harga pasar.
Proyek itu disebut bernilai Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Indra sempat mengajukan praperadilan melawan KPK dalam kasus ini. Namun dia mencabut gugatan praperadilan itu.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DPR Panggil Aplikator Ojek Online, Bahas Revisi UU LLAJ
Next Article Video: Gubernur Kalimantan Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap